0%
logo header
Minggu, 09 Januari 2022 09:42

Banyak Makan Korban Jiwa, Polda Jateng Minta Warga Hentikan Pakai Jebakan Listrik Untuk Tikus

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SEMARANG — “Sudah banyak korban yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan, di Sragen, Kudus, dan beberapa daerah lain,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu (08/01/2022).

Seminggu lalu, Hadi Sukarno (65), warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 sejak 2020 di Sragen.

Dikatakannya, kebanyakan kasus seperti ini bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik oleh warga. Izin yang semula digunakan untuk pemasangan pompa air persawahan, tapi digunakan juga untuk memasang kawat listrik jebakan tikus.

Baca Juga : Humas Polda Jawa Tengah Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Terjebak Investasi Bodong

Kabid Humas melanjutkan, setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya itu, karena melanggar aturan dan membahayakan nyawa orang lain.

“Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar pasal 359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegasnya.

Pihak Polda Jateng, tandas Iqbal, sudah mengkoordinasikan tentang teknis izin pemasangan listrik di persawahan.

Baca Juga : Empat Terduga Teroris Ditangkap di Wilayah Jateng, Ini Penjelasan Polisi

Pengajuan izin tersebut, harus melewati beberapa tahap. Antara lain mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi /Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi Dinas di Pemda.

“Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online,” tambah Iqbal.

Langkah selanjutnya, menurut Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646