REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Tujuan kunjungan kerja tersebut dalam rangka pembahasan evaluasi perda dan Penyusunan Propemperda tahun 2026
Konsultasi tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Saharuddin dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Yeni Rahman. Rombongan diterima oleh Wahyu Permana selaku Kasubdit Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Konsulatasi tersebut membahas terkait evaluasi terhadap tujuh Rancangan Perda Provinsi Sulawesi Selatan yang belum selesai ditetapkan tahun ini.
Saharuddin menyampaikan bahwa terdapat tujuh Rancangan Perda Provinsi Sulawesi Selatan yang telah dilakukan fasilitasi oleh Kemendagri namun belum disampaikan oleh Gubernur Sulsel kepada DPRD untuk dilakukan persetujuan bersama.
Rancangan perda tersebut, yakni Rancangan Perda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, Rancangan Perda tentang Kesehatan Ibu dan Anak, Rancangan Perda tentang Pendidikan Akhlak Mulia Sebagai Muatan Lokal, serta Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Selain itu ada pula rancangan perda yang saat ini sementara proses fasilitasi oleh Kemendagri, yakni Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Agribisnis Sulsel menjadi Perumda Sulsel Agro (Perumda).
Sementara itu, Rancangan Perda tentang hortikultura telah selesai dibahas oleh Pansus DPRD namun belum disampaikan oleh Gubernur untuk dilakukan fasilitasi di Kemendagri.
“Untuk itu, harapan kami ini perlu mendapat atensi dari Kemendagri guna percepatan realisasi pembentukan Perda di Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Saharuddin.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Sementara itu, Wahyu Permana dalam sambutannya menyambut baik konsultasi Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Wahyu mengatakan bahwa terkait percepatan penyelesaian Rancangan Perda, Kemendagri melakukan penilaian terhadap Indeks Kepatuhan Daerah (IKD).
Salah satu unsur penilaian IKD tersebut adalah bagaimana capaian realisasi pembentukan Perda yang termuat dalam Propemperda, sehingga peran Bapemperda sangat berpengaruh terhadap capaian ini.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan bahwa rancangan perda yang telah dilakukan fasilitasi namun belum dilakukan persetujuan bersama melalui forum paripurna DPRD, hal ini memang belum diatur batas waktunya maupun sanksinya di dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 maupun di perubahannya Permendagri 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Sehingga ini tentu menjadi daftar inventarisir masalah bagi kami dalam menyusun perubahan Permendagri ini. Sedangkan untuk rancangan perda yang masih dalam proses fasilitasi di Kemendagri, kami akan upayakan untuk dapat diselesaikan dalam waktu dekat ini, mengingat dalam aturannya proses fasilitasi rancangan perda itu paling lama 15 hari,” kata Wahyu.
“Terhadap rancangan perda yang telah dilakukan fasilitasi maupun dalam proses fasilitasi, silahkan untuk tetap dimasukkan dalam Propemperda ditahun yang akan datang, hal ini perlu untuk mengantisipasi jika rancangan perda belum ditetapkan sampai akhir tahun ini,” tambahnya.
Diakhir acara, Saharuddin menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dari pihak Kemendagri, beliau berharap hasil konsultasi Bapemperda kali ini akan menjadi bahan rapat kerja Bapemperda dalam penyusunan Propemperda Tahun 2026 mendatang. (*)