0%
logo header
Rabu, 19 Februari 2025 16:09

Bapemperda DPRD Sulsel Sambangi Kemendagri, Konsultasi 7 Ranperda yang Tak Masuk Propemperda 2025

Rizal
Editor : Rizal
Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, Rabu (19/2/2025). (Foto: Istimewa)
Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, Rabu (19/2/2025). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Kunjungan kerja ini dalam rangka pembahasan Rancangan Perda di Luar Propemperda Tahun 2025. Konsultasi tersebut diterima oleh Ramandika Suryasmara selaku Ketua Tim V Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri.

Mereka membahas tentang Rancangan Perda yang tidak termuat dalam Propemperda Tahun 2025, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat, Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak, Ranperda tentang Pendidikan Akhlak Mulia Sebagai Muatan Lokal dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusda Agribisnis Sulsel menjadi Perumda Sulsel Agro (Perumda), Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, serta Ranperda tentang Hortikultura.

Ramandika mengatakan bahwa Pembahasan Rancangan Perda di Luar Propemperda dapat dilakukan dalam hal terdapat keadaan tertentu sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 16 ayat 5 huruf C Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Rancangan Perda yang akan diajukan nantinya untuk dilakukan fasilitasi ke Kemendagri adalah draft Rancangan Perda yang telah final dibahas bersama oleh Gubernur dan DPRD, bukan draft yang masih ingin dilakukan perubahan,” kata Dika, sapaan karibnya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Jika hasil fasilitasi telah ada dari Kemendagri dan ingin dilakukan perbaikan substansi, sebaiknya diajukan kembali pada Rancangan Perda Perubahan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Syahrir menjelaskan bahwa konsultasi ini dilakukan dalam rangka mendapatkan penguatan dari Kemendagri untuk membahas 7 Rancangan Perda Sulsel yang akan dibahas di Luar Propemperda Tahun 2025.

Pada konsultasi ini, Bapemperda DPRD Sulsel juga didampingi oleh beberapa perwakilan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Dinas Ketenagakerjaan, Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Pembangunan serta perwakilan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646