0%
logo header
Senin, 06 Januari 2025 07:13

Bapenda dan Huadi Group Gelar Pertemuan Bahas Pajak Alat Berat dan NJAB

Rizal
Editor : Rizal
Kepala UPT Bapenda Perwakilan Bantaeng saat bersama Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar. (Foto: Istimewa)
Kepala UPT Bapenda Perwakilan Bantaeng saat bersama Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANTAENG – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Sulsel Wilayah Bantaeng telah membangun komunikasi dengan pihak Huadi Group terkait Pajak Alat Berat (PAB).

Hal tersebut diakui oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Sulsel Wilayah Bantaeng, Hj Gita Ikayani Chodijah. Menurutnya, pasca komunikasi dengan pihak Huadi Group, pihaknya akan melanjutkan dengan pertemuan kedua belah pihak untuk membahas PAB tersebut.

“Kemarin Huadi Group sudah bersurat ke kami. Jadi kami lebih baik dibicarakan dengan baik. Untuk itu kami menunggu langkah lebih lanjut,” kata Gita saat dikonfirmasi awak media, Minggu (5/1/2025).

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Menurut Gita, pihaknya siap bertemu dengan Huadi Group baik di Bantaeng maupun di Makassar, untuk memastikan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) sebagai dasar pengenaan pajak alat berat atau regulasinya.

“Kalau pun nanti kami tetap di Bantaeng atau ke Makassar, nanti kami menyesuaikan pertemuan dalam waktu dekat ini,” lanjut Gita.

Sebelumnya, lewat kiprahnya dalam dunia industri, Huadi Group telah menerima penghargaan sebagai pembayar pajak daerah terbesar 2024 dari Pemda Bantaeng.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Penghargaan diserahkan Penjabat Bupati Bantaeng, Andi Abubakar pada acara resmi di Bantaeng, Jumat (6/12/2024) lalu. Saat itu, Andi Abubakar mengapresiasi kontribusi Huadi Group terhadap pembangunan di Bantaeng.

“Kami menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan partisipasi Huadi Group dalam mendukung kemajuan daerah. Selamat atas penghargaan ini, yang menjadi bukti nyata peran penting Huadi Group bagi Kabupaten Bantaeng,” ujar Andi Abubakar.

Sementara itu, External Support PT Huadi Bantaeng Industry Park atau Huadi Group, Zulfahri Sulthan menyampaikan bahwa penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng kepada Huadi Group sebagai pembayar pajak daerah terbesar 2024 merupakan bukti kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Kendati demikian katanya, memang banyak persoalan pajak yang masih butuh sosialisasi dikarenakan aturan yang berubah atau butuh afirmasi dari penegak hukum, khususnya tipikor tentang aturan pembayaran pajak tersebut. Pasalnya, melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur juga dapat terindikasi korupsi.

“Tetapi dengan adanya informasi ini, kami akan berusaha untuk mendalami pajak alat berat sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Juklak PDRD,” kata Zulfahri.

Sebagaimana telah dijelaskan Permendagri Nomor 8 tahun 2024 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat tahun 2024 disesuaikan dengan aturan kawasan berikat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.044/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang kawasan berikat.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

PMK nomor 26/PMK.010/2022 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebasan tarif bea masuk atas barang impor, Peraturan Menteri keuangan nomor 131 tahun 2024 tentang perlakuan pajak pertambahan nilai atas impor barang kena pajak.

Penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah.

Dan Peraturan Menteri keuangan nomor 41/PMK.010/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri keuangan nomor 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

“Sehubungan dengan hal tersebut bantuan dari pemerintah, termasuk aparat penegak hukum akan kami butuhkan agar tidak ada prosedur yang dilanggar. Terima kasih untuk saudara-saudara yang sudah mengingatkan,” demikian Zulfahri. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646