0%
logo header
Senin, 20 Februari 2023 16:15

Bapenda Gowa Dorong Pelaku Usaha dan Distribusi Pajak Berbasis Online

Chaerani
Editor : Chaerani
Bapenda Kabupaten Gowa melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Secara Online, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Senin (20/02). (Chaerani/Republiknews.co.id)
Bapenda Kabupaten Gowa melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Secara Online, di Baruga Karaeng Pattingalloang, Senin (20/02). (Chaerani/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Para pelaku usaha maupun sistem distribusi pajak di wilayah Kabupaten Gowa mulai didorong mampu menerapkan sistem transaksi online.

Kepala Bapenda Kabupaten Gowa Indra Wahyudin Yusuf mengatakan, sistem transaksi online pada pelaku usaha dan distribusi pajak telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019. Hal ini pun di anggap masih perlu didorong agar upaya digitalisasi pada sistem transaksi bisa didorong.

“Hal lainnya juga untuk mendorong percepatan pelayanan masyarakat. Karena di zaman digital saat ini kita memang harus melakukan berbagai perubahan dalam melakukan percepatan pelayanan. Salah satunya adalah mendorong sistem pembayaran dan penyetoran pajak dengan sistem online,” katanya di sela-sela Sosialisasi Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Secara Online di Baruga Karaeng Pattingalloang, Senin (20/02/2023).

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Pada pertemuan tersebut dihadiri para camat, pejabat notaris, hingga para pelaku dan pengelola usaha.

Lanjutnya, dalam percepatan penggunaan sistem transaksi online bagi pelaku usaha, baik usaha rumah makan, restoran, dan lainnya adalah dengan bekerjasama Bank Sulselbar Cabang Kabupaten Gowa.

“Jadi kami dorong bagaimana tahun ini sudah banyak pemilik resto, hotel, rumah makan, notaris dan camat yang membayar atau melakukan penyetoran pajak dengan sistem online,” terangnya.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Sistem transaksi online dianggap masih perlu di maksimalkan. Sebab, Kabupaten Gowa dinilai masih menjadi daerah yang sangat minim dalam melakukan transaksi online, sehingga di tahun ini Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Bapenda berupaya agar bisa bersaing dengan kabupaten dan kota lain yang sudah lebih dahulu melakukan transaksi online.

Sementara, untuk di daerah dataran tinggi atau yang dinilai terkendala jaringan pihak Bapenda Kabupaten Gowa menyiapkan tim khusus sebagai koordinator lapangan (korlap) di daerah-daerah yang masuk dalam wilayah dataran tinggi. Mereka terbagi mulai dari korlap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di kecamatan.

“Mereka ini diharapkan membantu masyarakat dan ini sudah kami sampaikan ke korlap tersebut karena korlap ini merupakan mitra kami,” ujarnya.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Sementara, Pemimpin Seksi Pemasaran Bank Sulselbar Gowa
A. Heriyanti mengatakan, pada pertemuan ini pihaknya mensosialisasikan salah satu sistem transaksi online seperti penggunaan QRIS.

“Dengan adanya QRIS ini lebih memudahkan pelaksanaan pembayaran pajak maupun transaksi ekonomi di wilayah Kabupaten Gowa,” katanya.

Sistem penggunaan QRIS ini bukan hanya didorong pada sistem pembayaran pajak, tetapi juga bagi seluruh pelaku usaha yang ada.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

Ditempat yang sama Tax Officer Browcyl Gowa Aswar mengatakan, sejak beroperasi Maret 2022 lalu, pihaknya telah menerapkan sistem transaksi online.

“Kami sudah menggunakan sistem transaksi online mulai dari pengguna debit, Qris dan lainnya. Sementara yang akan kita gagas adalah sistem pembayaran lewat virtual account,” ujarnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646