REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa menargetkan tahun ini realisasi pajak daerah mencapai sekitar Rp156 miliar atau mengalami kenaikan dari target di 2022 lalu sekitar Rp135 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Gowa Indra Wahyudi Yusuf mengatakan, target pajak daerah di 2023 dari 10 sektor pajak yang dikelola sebesar Rp156.538.581.430. Sementara untuk kontribusi masing-masing sektor pajak antara lain, Pajak Hotel sekitar Rp2,7 miliar, Pajak Restoran sekitar Rp11 miliar, Pajak Hiburan sekitar Rp1 miliar, dan Pajak Reklame sekitar Rp2,3 miliar.
Selanjutnya, pada Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) sekitar Rp46,6 miliar, Pajak Parkir sekitar Rp100 juta, Pajak Air Bawah Tanah (ABT) sekitar Rp1 miliar, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sekitar Rp4 miliar.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
“Khusus pada target Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran (PBB-P2) itu sekitar Rp26 miliar, sementara Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) itu kita target nilainya sekitar Rp61 miliar,” jelasnya dikonfirmasi, Selasa, (11/07/2023).
Indra menjelaskan, setiap tahunnya realisasi pajak daerah mengalami peningkatan cukup signifikan dari target yang disiapkan. Misalnya pada periode 2022 lalu dari target sekitar Rp135 miliar mampu terealisasi sekitar Rp148 miliar.
Dimana secara sektor pajak yang dikelola yang mengalami peningkatan cukup positif dalam realisasi yakni pada Pajak Penerangan Jalan sekitar Rp50 miliar dari target sekitar Rp46 miliar, kemudian Pajak BPHT dengan realisasi sekitar Rp61 miliar dari target sekitar Rp51 miliar, dan Pajak Reklame dengan realisasi sekitar Rp2 miliar dari target sekitar Rp1 miliar.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Ada juga Pajak Restoran dengan realisasi sekitar Rp9,8 miliar dari sekitar Rp9 miliar yang kami targetkan,” terang mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa ini.
Dirinya mengungkapkan, realisasi yang berhasil dicapai ini tentunya karena upaya yang terus didorong di jajaran Bapenda, termasuk Perusahaan Daerah (Perusda) agar mampu menggali potensi-potensi daerah yang bisa menghasilkan peningkatan pajak daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya telah menginstruksikan SKPD atau pihak-pihak terkait seperti Bapenda dan Perusda agar bagaimana mendorong sektor-sektor yang di anggap dapat menambah pendapatan daerah,” katanya.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Di tahun ini pihaknya akan melakukan sejumlah program dalam rangka meningkatkan pendapatan pajak daerah. Salah satunya dengan mendorong pelayanan atau transaksi yang berbasis digital (online), apalagi hal ini telah menjadi program fokus di 2023 ini.
“Untuk tahun ini yang menjadi strong poin kami dalam mengelola kebijakan pendapatan pajak daerah yakni mendorong peningkatan pelayanan yang berbasis digital. Kami telah melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini dengan sasaran pelaku usaha, dan pengelola sektor pajak lainnya,” terang Indra.
Apalagi, lanjutnya sistem transaksi online pada pelaku usaha dan distribusi pajak telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019. Meski demikian memang masing dianggap perlu terus disosialisasikan agar upaya digitalisasi pada sistem transaksi pengelolaan sektor pajak daerah ini bisa direalisasikan secara maksimal.
Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya
Selain pada pelayanan digital, upaya lainnya yang akan dilakukan Bapenda Kabupaten Gowa dalam memaksimalkan pajak daerah ini yaitu melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi. Program ini diimplementasikan dalam berbagai kebijakan. Antara lain, penguatan regulasi baik dalam bentuk peraturan daerah (perda), peraturan bupati (perbub) atau keputusan Bupati sebagai landasan hukum dalam mengelola pajak. Kemudian, melakukan peningkatan sumber daya manusia (SDM) dalam mendukung kapabilitas dan kompetisi aparat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai entitas, termasuk pada pelayanan publik.
“Termasuk juga melakukan pemutakhiran data dan pendataan potensi pajak lainnya, memaksimalkan sosialisasi kepada stakeholder mengenai kebijakan pengelolaan pajak daerah. Serta tak kalah penting adalah melakukan kolaborasi seperti yang selalu diinstruksikan Bapak Bupati Gowa dalam upaya penagihan pajak,” terang Indra lagi.
Lanjut Indra, fokus lainnya yang akan dimaksimalkan adalah mengelola sektor pajak lainnya. Upaya ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengamanatkan kepada semua pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan daerah yang memuat di dalamnya kebijakan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya
“Saat ini kami telah melakukan penyusunan naskah peraturan daerah untuk dibahas dan semoga bisa ditetapkan tahun ini,” katanya.