REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengambil langkah aktif dalam melakukan penagihan pajak kepada wajib pajak.
Salah satu usaha yang diupayakan Bapenda Kota Makassar dalam mencapai target pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan meluncurkan program pelayanan pembayaran PBB di pusat perbelanjaan atau mall yang berada di Kota Makassar.
Program yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat tersebut berlangsung mulai tanggal 23 hingga 30 September 2023. Digelar di beberapa mall ternama di Kota Makassar, seperti Trans Studio Mall, Nipah Mall, Mall Ratu Indah, dan Mall Panakukang.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Bapenda Kota Makassar telah menugaskan sejumlah pegawai untuk membuka layanan di pusat perbelanjaan tersebut.
Dengan demikian, masyarakat kini dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak mereka di mal-mal tersebut dan akan mendapatkan pelayanan langsung dari petugas pajak yang berwenang.
“Kami sangat mengharapkan agar para wajib pajak dapat melunasi kewajiban pajak mereka sesuai dengan jumlah yang seharusnya, sebelum jatuh tempo. Sehingga dapat menghindari denda sebesar 2 persen per bulan yang berlaku,” demikian Kepala Bapenda Makassar, Firman H Pagarra. (*)
