REPUBLIKNEWS.CO.ID, BANTAENG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Yunus Hakim mengaku pihaknya sudah melakukan rapat bersama sejumlah pelaku usaha termasuk Huadi Group terkait Pajak Alat Berat (PAB).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Bapenda Pemprov Sulsel, Kepala UPT Bapenda Wilayah Bantaeng, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel, Inspektorat Provinsi Sulsel, Kepala Bagian Hukum Bapenda Sulsel, pihak Huadi Group dan seluruh undangan lainnya.
Yunus Hakim menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku seperti Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Juklak PDRD seluruh pemilik alat berat di kenakan PAB.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Merujuk dari substansi regulasi, seluruh pemilik dan pengguna alat berat dikenakan pajak alat berat, tidak terbatas pada kawasan berikat,” kata Yunus kepada awak media, Kamis (16/1/2025) lalu.
Untuk itu, pihaknya meminta Huadi Group melampirkan seluruh alat berat yang dimiliki perusahaan pemurnian nikel itu. Adapun dump truck tidak termasuk dalam kategori alat berat atau tidak dikenakan PAB.
“Kami meminta seluruh data alat berat Huadi Group dilampirkan ke Bapenda wilayah Bantaeng alat beratnya, kecuali dump truck karena tidak termasuk kategori alat berat,” ungkapnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Sulsel Wilayah Bantaeng, Hj Gita Ikayani Chodijah mengakui sudah membangun komunikasi dengan baik antara Bapenda dengan Huadi Group terkait Pajak Alat Berat (PAB).
Pasca komunikasi dengan pihak Huadi Group, Gita mengaku pihaknya akan melanjutkan dengan pertemuan kedua belah pihak untuk membahas PAB tersebut.
“Kemarin Huadi Group sudah bersurat ke kami. Jadi kami lebih baik dibicarakan dengan baik. Untuk itu kami menunggu langkah lebih lanjut,” kata Gita saat dikonfirmasi, Minggu (5/1/2025) lalu.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Menurut Gita, pihaknya siap bertemu dengan Huadi Group baik di Bantaeng maupun di Makassar, untuk memastikan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) sebagai dasar pengenaan pajak alat berat atau regulasinya.
“Kalau pun nanti kami tetap di Bantaeng atau ke Makassar, nanti kami menyesuaikan pertemuan dalam waktu dekat ini,” lanjut Gita.
Sebelumnya, lewat kiprahnya dalam dunia industri, Huadi Group telah menerima penghargaan sebagai pembayar pajak daerah terbesar 2024 dari Pemda Bantaeng.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Penghargaan tersebut diserahkan Penjabat Bupati Bantaeng, Andi Abubakar dalam sebuah acara resmi di Bantaeng pada 6 Desember 2024 lalu.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar mengapresiasi kontribusi Huadi Group terhadap pembangunan di Bantaeng.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan partisipasi Huadi Group dalam mendukung kemajuan daerah. Selamat atas penghargaan ini, yang menjadi bukti nyata peran penting Huadi Group bagi Kabupaten Bantaeng,” demikian Andi Abubakar. (*)
