REPUBLIKNEWS.CO.ID, BALIKPAPAN — Setelah disahkannya Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) oleh DPR RI pada 18 Januari 2022 yang berlaku efektif sejak diundangkan.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) selaku kementerian yang diberi tanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan UU IKN menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) terkait penyusunan peraturan pelaksanaan UU IKN di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Kamis (3/2/2022).
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Diani Sadia Wati mengungkapkan ada 14 UU yang harus diselesaikan dengan batas waktu hingga 16 Februari 2022 untuk disahkan Presiden RI. Dua bulan setelahnya, dua Peraturan Pemerintah (PP) dan tiga Peraturan Presiden (Perpres) harus segera ditetapkan.
Baca Juga : Dispora Kaltim Siapkan Pemilihan Duta Olahraga 2024 untuk Dorong Semangat Generasi Muda
“Diadakannya rapat koordinasi K/L dan Pemda terkait hari ini agar segera menyelesaikan UU, PP dan Perpres yang sudah mau dekat tenggat waktunya,” harapnya.
Kepala Bappeda Kaltim Dr HM Aswin menegaskan Pemprov Kaltim memperjuangkan kawasan-kawasan penyangga IKN seperti Samarinda, Balikpapan, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara dan wilayah lainnya guna mendapatkan manfaat dari pemindahan IKN, berupa pengembangan kawasan dan pembangunan.
“Jangan sampai gemerlap itu hanya terjadi di IKN, tetapi kawasan penyangga tidak menikmati hal yang sama. Kita perlu Kaltim juga menjadi terang dan gemerlap,” ujar Aswin.
Baca Juga : Tingkatkan Karier Atlet Kaltim, Dispora Jalin Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi
Pemprov Kaltim bersama pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara terlibat aktif dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU IKN terkait PP Pendanaan dan Anggaran, Perpres Otorita IKN, Perpres Rencana Induk IKN dan Perpres Kawasan Strategis Nasional IKN. Tampak hadir Kepala Biro Hukum Setda Prov Kaltim Rozani Erawadi.