REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan, bahwa telah melakukan pemeriksaan untuk klarifikasi terkait laporan terhadap petinggi dari badan amal Aksi Cepat Tanggap (ACT), terkait kasus dugaan penipuan.
“Klarifikasi sudah,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat konfirmasi, Jakarta, Selasa (05/07/2022).
Pelaporan tersebut dilakukan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dalam akta otentik tersebut dilakukan pada tahun 2021 lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim ter tanggal 16 Juni 2021.
Baca Juga : Dewan Pers dan Polri Teken Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers
“Iya (sempat dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana,” ujar Andi.
Andi menyatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. “Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik (378 atau 266 KUHP),” ucap Andi.
Diketahui, soal pengelolaan dana umat di ACT kini tengah menjadi sorotan. Di media sosial netizen ramai menduga terjadi penyelewengan ataupun penggelapan di badan amal tersebut.
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng Berlanjut, Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka
Melihat hal itu, pihak Bareskrim Polri pun telah turun tangan untuk mendalami atau penyelidikan terkait dengan hal tersebut.
Meski begitu, pihak ACT membantah semua isu miring atau negatif yang berkembang di tatanan masyarakat.
