0%
logo header
Jumat, 25 Maret 2022 16:58

Bareskrim Polri Sita Aset Rp55 Miliar, Indra Kenz Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz minta maaf ke masyarakat dalam Press Conference di Bareskrim Polri, Jumat (25/03/2022). (Ist)
Tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz minta maaf ke masyarakat dalam Press Conference di Bareskrim Polri, Jumat (25/03/2022). (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Polri menggelar Press Conference lanjutan, kasus Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz. Dalam jumpa pers itu, Indra Kenz ditampilkan ke publik.

Jumpa pers digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/03/2022). Indra Kenz mengenakan baju tahanan orange.

Barang bukti berupa gepokan uang seratus ribu rupiah juga ditampilkan di atas meja. Di belakang meja tampak Indra Kenz berdiri

Baca Juga : Kakorbinmas Polri Buka Pelatihan Pemanfaatan FABA di PLTU Suralaya

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus melakukan tracing dan penyitaan aset milik tersangka investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo tersangka IK.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menjelaskan total aset Indra Kenz yang telah disita mencapai Rp55 miliar.

“Untuk aset yang telah kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar,” ujar Chandra.

Baca Juga : Pelaksanaan Operasi Ketupat 2022 Berjalan Lancar, Kedepan Diharapkan Lebih Baik

Adapun aset-aset kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong yang telah disita penyidik antara lain, mobil Tesla, mobil Ferrari, uang senilai Rp1,1 milyar, 6 unit rumah dan bangunan di Tangerang hingga Medan, Sumatera Utara, jam tangan serta handphone.

Sementara dalam kesempatan itu, Indra Kenz mengungkapkan rasa penyesalan dan permohonan maaf kepada para korban Binomo.

“Pada kesempatan kali ini izinkan saya mengungkapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading. Sebagai seorang pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada,” kata Indra.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646