REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah menggelar sosialisasi advokasi pelanggaran dan pidana pemilu, di Findi Hotel, Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Rabu (04/03/2020).
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Komisioner KPU Buteng Rinto Agus Al Akbar, pihak kepolisian Aipda Gufron (Anggota Sentra Gakkumdu), KNPI Buteng dan seluruh OKP se-Buton Tengah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, Helius Udaya, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan rutinitas dari Bawaslu dalam hal pengawasan partisipatif masyarakat terhadap tahapan dan proses Pemilu dan Pemilihan berkelanjutan.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Memang Kabupaten Buton Tengah saat ini sedang tidak dalam Pelaksanaan Pilkada, namun kami (Bawaslu) selalu rutin dalam hal melaksanakan sosialisasi tentang pengawasan pemilu dan pemilihan berkelanjutan,” ucap Helius saat menyampaikan sambutannya.
Lanjut, Helius juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar Bawaslu dan masyarakat dapat berbagi informasi, terutama dalam hal memberikan informasi tentang tata cara pelaporan masyarakat jika terjadi pelanggaran dalam Pemilu.
“Sosialisasi ini bertujuan agar bawaslu dan masyarakat dapat berbagi informasi, terutama tentang bagaimana tata cara pelaporan masyarakat jika terjadi pelanggaran dalam pemilu mengingat pelanggaran-pelanggaran itu banyak jenisnya, ada administrasi, ada etik, ada pidana,” ucapnya. (Muh. Hafiz)
