REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa menginstruksikan agar seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak melakukan kegiatan kampanye di sekolah.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa Yusnaeni menjelaskan, melakukan kampanye di tempat pendidikan hanya bisa dilalukan di tingkat perguruan tinggi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 72a Ayat 4.
“Makanya kegiatan kampanye selain dari itu merupakan Tindak Pidana Pemilu, hal ini mengacu pada larangan dalam kampanye pasal 280 ayat ayat (1) poin h juncto pasal 521,” ungkapnya dalam keterangannya, Kamis, (30/11/2023).
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Pada aturan tersebut bagi peserta Pemilu yang melanggar atau setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye akan di pidana penjara paling lama dua tahun dengan denda Rp24 juta.
Lanjut Yusnaeni, pelanggaran terhadap pasal 280 jika berkekuatan hukum tetap, akan menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi peserta pemilu tersebut sesuai Pasal 285 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Untuk itu Bawaslu Kabupaten Gowa mengimbau kepada semua pelaksana kampanye beserta tim kampanye daerah Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Persiden agar tidak menggunakan fasilitas pendidikan seperti sekolah untuk melakukan kegiatan kampanye” jelasnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM
Hal lain, berkaitan dengan adanya pembagian makanan secara gratis pada kegiatan kampanye, tetap dibolehkan dengan mengacu pada keputusan KPU Nomor 1622 Tentang biaya makan dan minum, serta transportasi peserta kampanye dengan catatan tidak dilakukan di sekolah. Apalagi dilakukan di saat jam belajar mengajar sedang berlangsung.