0%
logo header
Kamis, 21 Februari 2019 16:28

Bawaslu Pastikan Panggil Camat se Makassar yang Diduga Beri Dukungan ke Jokowi-Ma’ruf

Video mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (SYL), bersama 15 Camat se Kota Makassar yang menyatakan dukungan kepada pasangan Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf.
Video mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo (SYL), bersama 15 Camat se Kota Makassar yang menyatakan dukungan kepada pasangan Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Beredar video pernyataan dukungan dari mantan Gubernur Sulsel periode 2008-2018, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama para camat se-Kota Makassar mendeklarasikan dukungannya untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo – Ma’ruf Amin (Jokowi-Ma’ruf).

Dalam Video tersebut yang sudah beredar di media sosial, terlihat mantan Gubernur Sulawesi-Selatan 2 Periode Sahrul Yasin Limpo (SYL) memimpin para camat untuk menyatakan sikap mendukung pasangan Capres 01.

Saat dikonfirmasi terkait hal itu, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Nursari mengaku sudah melihat video tersebut.

Baca Juga : Pasangan Ideal, Jaringan Kesehatan Makassar Solid Dukung Appi-Aliyah

Nursari mengaku, pihaknya saat ini tengah melakukan rapat untuk menentukan mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran yang dilakukan para camat se-Kota Makassar yang berstatus sebagai ASN.

“Rapat yang dilakukan ini bertujuan untuk mengetahui dan membahas teknis kelanjutan video yang menampilkan para camat se-Kota Makassar yang diduga melakukan kampanye,” kata Nursari.

Lanjutnya lagi, Bawaslu pasti akan lakukan pemanggilan kepada seluruh camat dan saksi untuk memberikan klarifikasi atas video yang diduga kampanye tersebut.

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

“Pasti dipanggil, karena kita akan mengundang semua yang kita anggap bisa memberikan informasi dan penjelasan,” ujarnya.

Perlu diketahui, dalam video berdurasi 1 menit yang sudah beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp tersebut, Syahrul Yasin Limpo bersama 15 camat se-Kota Makassar menyatakan bersumpah dan berjihad untuk mendukung dan memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf agar bisa melanjutkan kepemimpinan sebagai presiden RI satu periode lagi.

Para camat tersebut terlihat satu per satu mengacungkan 1 jari yang kerap digunakan sebagai simbol dukungan untuk pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf nomor urut 01 sebagai tanda dukungan.

Baca Juga : Srikandi PLN Hadir Beri Dukungan TJSL Hingga UMKM di Kota Makassar

Padahal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga netralitas, dan tetap berkomitmen menempatkan peran serta fungsinya secara proporsional dalam menghadapi Pilpres dan Pileg 2019.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN antara lain berdasarkan pada asas netralitas.

“Yang dimaksud dengan ‘asas netralitas’ adalah bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” tegas Bima Haria sebagaimana dikutip Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan dalam siaran persnya Jumat (8/2/2019) lalu.

Baca Juga : Pemkab Gowa Gandeng BPS Fokuskan Perbaikan Data Statistik

Secara rinci, kepala BKN menyebutkan, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden dengan cara; terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

“Pemberian dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden itu meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung termasuk dengan menggunakan media sosial seperti twitter, facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, instagram, blog, dan sejenisnya,” jelasnya.

Lebih jauh lagi, kepala BKN juga memerintahkan kepada seluruh ASN agar betul-betul mematuhi ketentuan ini, dan meminta kepada seluruh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator dan pengawas, agar mengawasi bawahannya dalam rangka menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden 2019.

Baca Juga : Pemkab Gowa Gandeng BPS Fokuskan Perbaikan Data Statistik

(Syaiful)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646