REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng menggelar rapat perdana di Kantor Bawaslu Soppeng, Selasa (03/03/2020).
Dalam rapat perdana tersebut sekaligus penyerahan SK kepada 3 Institusi yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Winardi, saat dikonfirmasi menyebut bahwa Gakumdu sudah terbentuk dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng tahun 2020.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Kita rapat perdana, penyerahan SK sekaligus penjelasan terkait tugas dan kewenangan Gakkumdu serta tata cara penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada di Gakumdu,” kata Winardi.
Dikatakan bahwa Komitmen tiga institusi dalam Gakkumdu Soppeng adalah solidaritas dalam bergakumdu sesuai dengan regulasi.
“Nantinya kita akan melakukan atau mengolah tindak Pidana Pemilu secara Profesional,” ungkapnya.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
“Artinya Gakumdu sudah 3 Institusi yang menangani terkait Tindak Pidana Pemilihan yang keputusannya menjadi keputusan Gakumdu, bukan hanya keputusan Bawaslu,” tutup Winardi.
Turut hadir dalam pertemuan Perdana Sentra Gakumdu Bawaslu Soppeng diantaranya Kasi Pidum, Kasi Intelejen, Kasi Datun dan Kasi BB Kejaksaan Negeri Soppeng, Kasat Reskrim Polres Soppeng beserta anggotanya, Komisioner Bawaslu Soppeng dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Soppeng. (Yusuf)
