0%
logo header
Kamis, 17 Juli 2025 20:56

Bawaslu Sulsel Soroti Minimnya Akses Data dalam Pengawasan PDPB

Rizal
Editor : Rizal
Bawaslu Sulsel menggelar rapat koordinasi evaluasi pengawasan PDPB sekaligus pembahasan rencana kegiatan divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat tahun 2025, Kamis (17/7/2025). (Foto: Istimewa)
Bawaslu Sulsel menggelar rapat koordinasi evaluasi pengawasan PDPB sekaligus pembahasan rencana kegiatan divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat tahun 2025, Kamis (17/7/2025). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi evaluasi pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sekaligus pembahasan rencana kegiatan divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat tahun 2025, Kamis (17/7/2025).

Rapat ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh seluruh koordinator divisi pencegahan dan partisipasi masyarakat Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menyoroti minimnya akses data yang dimiliki Bawaslu dalam proses pengawasan PDPB sebagai kendala utama saat ini.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

“Salah satu tantangan terbesar dalam pengawasan daftar pemilih adalah keterbatasan data yang kami miliki. KPU belum membuka akses penuh terhadap data DPB, padahal ini sangat penting bagi kami dalam melakukan uji petik sesuai instruksi Bawaslu RI,” ujar Saiful.

Ia menegaskan bahwa proses PDPB bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU, tetapi kepentingan bersama demi memastikan kualitas demokrasi.

“Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih solid antara Bawaslu dan KPU,” tegasnya.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Dalam rapat koordinasi evaluasi pengawasan PDPB tersebut, Bawaslu Sulsel juga mendorong penggunaan berbagai metode alternatif untuk memperoleh data pemilih. Rapat ini juga membahas rencana kegiatan pencegahan dan partisipasi masyarakat (Parmas) di tahun 2025.

Menurut Saiful Jihad, tantangan besar dalam pengawasan PDPB adalah ketiadaan akses terhadap data resmi DPB dari KPU. Untuk mengatasi hal tersebut, Bawaslu kabupaten/kota didorong untuk memanfaatkan data dari berbagai sumber seperti DPT pemilu terakhir, pemerintah desa/kelurahan, Disdukcapil, Lapas, serta instansi TNI dan Polri.

“Kita harus adaptif dan proaktif. Kalau tidak bisa mengakses data langsung dari KPU, kita harus cari cara lain yang sah dan relevan demi menjaga kualitas daftar pemilih,” tegas Saiful.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Menurutnya, pengawasan PDPB harus dilakukan dengan semangat gotong royong karena ini adalah kepentingan demokrasi bersama, bukan hanya tugas satu lembaga. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646