0%
logo header
Kamis, 05 September 2024 12:22

Bawaslu Sulsel Tangani 98 Kasus Netralitas ASN, Pinrang 28 Kasus, Bulukumba Nihil

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. (Foto: Istimewa)
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pilkada Serentak 2024, di Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi banyak perhatian.

Meskipun memiliki hak pilih, namun ASN diminta agar tetap menjaga netralitasnya di hadapan publik.

Benar saja, di sejumlah daerah sudah terdapat banyak laporan tentang pelanggaran ASN.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

Seperti disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Sulsel Abdul Malik kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).

Bawaslu Sulsel mencatat sedikitnya ada 98 dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sulsel saat ini.

“Ada tiga yang masuk kategori terbanyak yakni Pinrang, menyusul Lutim dan kemudian Palopo,” katanya.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Abdul Malik menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini mengacu pada Undang-undang pemilihan, Perbawaslu, dan UU lainnya yang mengantur tentang ASN.

“Kami berharap agar ASN tetap menjaga netralitasnya. Mengingat status ASN merupakan status yang terhormat, oleh karena itu diharapkan agar status yang terhormat itu tidak direndahkan dengan tidak menjaga netralitas,” pintanya.

Berikut daftar dugaan pelanggaran netralitas ASN ditangani Bawaslu Sulsel selama momen Pilkada 2024:

  • Provinsi: 1 kasus
  • Pinrang: 28 kasus
  • Luwu Timur: 18 Kasus
  • Palopo: 10 kasus
  • Pangkep: 9 kasus
  • Luwu: 7 kasus
  • Bantaeng: 7 kasus
  • Bone: 5 kasus
  • Parepare: 3 kasus
  • Makassar: 2 kasus
  • Sidrap: 2 kasus
  • Takalar: 2 kasus
  • Enrekang: 1 kasus
  • Barru: 1 kasus
  • Sinjai: 1 kasus
  • Luwu Utara: 1 kasus
  • Belum ada kasus: Maros, Jeneponto, Selayar, Gowa, Bulukumba, Toraja Utara, Wajo, Soppeng, dan Tana Toraja.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Bupati Bulukumba Sebar Edaran Netralitas ASN

Kabupaten Bulukumba menjadi salah satu daerah yang tercatat masih nihil pelanggaran ASN.

Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf telah mengeluarkan edaran untuk netralitas ASN. Surat Edaran dengan Nomor: 800/1071/BKPSDM, yang diterbitkan pada tanggal 14 Agustus 2024, itu sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Kabid Humas Diskominfo Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad berharap surat edaran tersebut dipatuhi dan menjadi pedoman bagi ASN di lingkup Pemkab Bulukumba.

Seluruh pimpinan unit kerja diminta terus mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN secara berjenjang.

“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, diharapkan ASN di Kabupaten Bulukumba dapat menjaga profesionalisme dan netralitas dalam menghadapi Pilkada 2024, guna memastikan terciptanya proses demokrasi yang bersih dan adil,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646