0%
logo header
Selasa, 21 April 2020 08:15

Bawaslu Sulsel Temukan 32 Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020

Ilustrasi.
Ilustrasi.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan, menemukan 32 kasus dugaan pelanggaran netralitas, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2020.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menjelaskan, semua laporan atau temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan TNI-Polri, di kabupaten kota yang mengelar Pilkada sudah ada rekomendasi dari KASN, serta sudah disampaikan kepada PPK setempat untuk ditindaklanjuti.

“Dari 32 kasus, ada 5 yang dihentikan di Bawaslu karena tidak cukup bukti, ada 27 yang diteruskan ke KASN dan TNI-Polri, dan semua telah keluar hasilnya,” kata Saiful Jihad melalui WhatsAppnya, Senin (20/04/2020) kemarin.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Menurutnya, trend pelanggaran
netritas ASN tercacat ada 11 kasus dengan pelanggaran mendaftarkan diri di partai politik.

Diikuti dengan ASN yang mendeklarasikan diri sebagai kepala daerah 1 kasus. Ada juga ASN melakukan sosialisasi bakal calon melalui APK 2 kasus, ASN menghadiri kegiatan silaturahmi yang menguntungkan bakal calon sebanyak 5 kasus, ASN memberikan dukungan melalui media sosial 7 kasus dan ASN mempromosikan diri sendiri atau orang lain 1 kasus.

Adapun kabupaten kota yang sedang proses kasus dugaan netralitas ASN dan TNI-POLRI Kabupaten Barru 1 kasus,
Bulukumba 9 kasus, Gowa 2 kasus, Luwu Timur 3 kasus serta sudah dihentikan 2 kasus.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

Luwu Utara 1 kasus, Kota
Makassar 3 kasus, Maros 5 kasus serta dihentikan 2 kasus, Pangkep 5 kasus dihentikan 1 orang kasus, Selayar 2 kasus, Tana Toraraja 1 kasus, sedangkan Kabupaten Soppeng dan Toraja Utara tidak ada kasus. (Thamzil)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646