REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali mengingatkan warga untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Masyarakat diminta untuk melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 September 2024.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan bahwa pajak PBB merupakan kewajiban setiap tahunnya. Pajak disebut akan membangun Kota Makassar.
“Kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pembayaran melalui aplikasi Pakinta,” kata Firman, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Sementara itu, UPT PBB Bapenda Kota Makassar, Indirwan Dermayasair mengatakan bahwa pajak bumi dan bangunan dibayarkan setiap tahunnya. Kemudahan pembayaran telah diberikan kepada masyarakat.
“Yang pertama saya sampaikan kepada masyarakat bahwa bayar PBB sudah bisa di mana saja. Mulai aplikasi Pakinta, minimarket hingga di mall,” katanya.
Ia menjelaskan pihaknya telah membuka layanan pembayaran pajak di sejumlah mall di Makassar, termasuk saat hari libur di lokasi Car Free Day (CFD).
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Bahkan ada hadiah yang diberikan kepada masyarakat yang ingin membayarkan pajaknya sebelum jatuh tempo. Mulai tempat minum hingga minyak goreng,” ucapnya.
Olehnya itu, pajak PBB harus dibayarkan tepat waktu jika tak ingin kena denda. Denda ini akan dikenakan setiap bulannya bagi masyarakat.
“Dendanya itu 1 persen dari nilai pajak PBB setiap masyarakat,” singkat Indirwan. (*)
