REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Sekretariat DPRD Kabupaten Sinjai telah menerima Surat Keputusan pergantian pimpinan DPRD Sinjai Lukman Arsal dari DPP Partai Gerindra. Hanya saja, pemberhentian pimpinan lembaga Legislatif Daerah harus mengikuti regulasi dan mekanisme yang ada.
Sekretaris DPRD Sinjai, Janwar mengungkapkan regulasi pergantian Pimpinan Legislatif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 dengan perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib.
Dalam PP nomor 12 tahun 2018 pasal 36 ayat 4 dijelaskan dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatanya, para Wakil Ketua menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas Ketua sampai ditetapkannya ketua pengganti definitif.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Selanjutnya kata Janwar, diatur pada pasal 37 ayat (1) disebutkan Pimpinan DPRD lainnya melapor usul pemberhentian Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, (2) pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat Paripurna dan (3) pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.
Dan terakhir, pasal 38 ayat (3) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui Bupati/Wali Kota paling lambat tujuh hari terhitung sejak ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
