0%
logo header
Senin, 22 Agustus 2022 12:20

Belanja Makan Minum Pimpinan DPRD Gowa Tak Gunakan Pihak Ketiga

Rizal
Editor : Rizal
Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin. (Foto: Chaerani)
Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin. (Foto: Chaerani)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Mekanisme pembelanjaan makan minum di rumah jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa tidak menggunakan pihak ketiga.

Sebab dalam aturannya dikelola langsung oleh para asisten rumahtangga di rumah jabatan masing-masing pimpinan DPRD. Antara lain ketua, dan tiga wakil ketua lainnya.

Ketua DPRD Gowa Rafiuddin menegaskan, seluruh pimpinan DPRD yang menghuni rumah jabatan memiliki hak pemenuhan kebutuhan makan dan minum yang diatur oleh negara. 

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

“Kebutuhan belanja makan minum ini dikelola langsung oleh para asisten rumahtangga rumah jabatan empat pimpinan dewan.Jadi tidak benar kalau pengelolaannya menggunakan rekanan tertentu,” ungkap Rafiuddin didampingi unsur wakil ketua dewan Zulkifli S dan Sekretaris DPRD Gowa Andi Idil Hafid, di ruang kerjanya di DPRD Gowa, Minggu (21/8/2022).

Dia mengatakan, pihaknya menjelaskan tentang prosedur penggunaan anggaran belanja makan minum pada rumah jabatan pimpinan DPRD Gowa sebagai bentuk transparansi ke publik, agar masyarakat paham dan tahu prosedur penggunaan dan kebutuhan apa saja yang menjadi kewenangan para pimpinan dewan yang dibiayai oleh negara.

Terkait jumlah plafon dan item pembelanjaan anggaran per tahun pun, semua telah diatur oleh PPTK (pejabat pelaksana teknis kegiatan).

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Kalau pun ada kelebihan belanja ataupun belanja yang tidak sesuai peruntukan maka kewajiban kami atau para asisten pengelola adalah mengembalikan anggaran terpakai dan itu semua sesuai pengawalan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas legislator Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Rafiuddin memaparkan, memang terdapat sejumlah temuan BPK terkait belanja makan minum rumah jabatan pimpinan DPRD Gowa yang tidak termasuk makan minum yang turut dibelanjakan seperti sabun, shampo, dan lainnya di luar kebutuhan makan dan minum. Hanya saja telah dikembalikan secara keseluruhan oleh masing-masing pimpinan.

“Tapi semua sudah dikembalikan sesuai nominal pembelanjaan,” terangnya.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gowa Zulkifli S menjelaskan, dalam peraturan penggunaan belanja makan minum di rumah jabatan pimpinan dewan sudah diatur sangat jelas.

“Selama ini kami menggunakan anggaran belanja makan minum sesuai mekanisme dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga karena dikelola langsung oleh asisten rumah tangga. Hal itu telah masuk pada prosedur pengelolaan belanja makan minum di seluruh tahun anggaran,” katanya.

Hanya saja, menurut legislator Fraksi Demokrat ini, pada 2022 ini telah dikeluarkan aturan atau rekomendasi dari BPK. Di mana pada anggaran belanja makan minum di rumah jabatan pimpinan DPRD sudah menggunakan jasa pihak ketiga atau rekanan.

Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya

“Namun baik tanpa pihak ketiga maupun dengan pihak ketiga tetap prosedur pembelanjaan makan minum rujab pimpinan dewan itu sesuai ketentuan perundang-undangan,” demikian Zulkifli. (*)

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646