0%
logo header
Selasa, 07 Juni 2022 23:26

Belum Ada Kejelasan, DPRD Luwu Timur Disarankan RDP Dengan PT PDS

Anggota Komisi III, DPRD Luwu Timur, Alpian Alwi.
Anggota Komisi III, DPRD Luwu Timur, Alpian Alwi.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR – Polemik aktivitas pertambangan PT Panca Digital Solution (PDS) yang akan mengirim ore nikel lewat Pelabuhan Lampia Malili, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur masih berlanjut.

Proses pengiriman perdana material ore nikel PT PDS sebelumnya, pada Selasa 31 Mei 2022 lalu, dihentikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur.

PT PDS dianggap belum mempunyai izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur untuk menggunakan jalan beton menuju pelabuhan Lampia Malili sepanjang 4 kilometer merupakan aset Pemkab Luwu Timur.

Baca Juga : Anggota DPRD dan Bupati Luwu Timur Hadiri Perayaan Natal di Desa Maleku

Terkait hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Luwu Timur, Alpian Alwi menyarankan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap PT PDS.

Alpian mengatakan, DPRD Luwu Timur butuh kejelasan terkait aktivitas pertambangan PT PDS yang akan menggunakan jalan daerah sekitar 4 kilometer tanpa izin menuju Pelabuhan Lampia Malili dan seperti apa kontribusinya terhadap daerah dan paling penting tidak melanggar regulasi yang ada.

“Kalaupun melanggar, maka kita minta PT PDS prosedural melaksanakan aktivitas pertambangan dan menyarankan Pemkab Luwu Timur menutup sementara aktivitas PT PDS,” kata Alpian, Selasa (07/06/2022).

Baca Juga : Anggota DPRD Luwu Timur Jadi Pemateri di Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD

Alpian menjelaskan, dalam Permen PU nomor: 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, juga diatur penggunaan jalan daerah.

“Dalam peraturan Menteri PU jelas mengatur bahwa izin pemanfaatan jalan daerah kewenangan Bupati. Sampai hari ini, Pemkab juga belum mengeluarkan izin soal pemanfaatan jalan daerah oleh PT PDS,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Luwu Timur sepakat menghentikan sementara aktivitas tambang PT PDS didasari tidak adanya izin penggunaan jalan sepanjang 4 kilometer menuju pelabuhan Umum Lampia Malili yang dimiliki Pemkab Luwu Timur dan bahkan PT PDS beroperasi tanpa ada pemberitahuan ke Pemkab Luwu Timur.

Baca Juga : PT PDS Dilarang Gunakan Jalan Nasional, Alpian Desak BPTD Penuhi Permintaan Kementerian PUPR

Penutupan aktivitas pengoperasian pertambangan PT PDS menuju Pelabuhan Lampia Malili, langsung dilakukan oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, didampingi Wakil Ketua I DPRD, HM Siddiq BM, anggota DPRD Badawi Alwi, Alpian Alwi, Wahidin Wahid , Andi Surono saat melakukan sidak.

Sekadar diketahui, PT PDS melakukan aktivitas pertambangan di Desa Harapan, Kecamatan Malili yang akan menggunakan jalan milik Pemkab Luwu Timur dan bukan jalan khusus dan rencananya akan mengirim ore nickel melalui Pelabuhan Lampia Malili ke Kabupaten Bantaeng.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646