REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Polisi menangkap pelaku pelecehan seksual begal payudara yang meresahkan warga.
Pelaku bernama I Kadek Wiraswarnata (21). Mahasiswa ini sudah 17 kali melakukan tindakan tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan begal payudara sebanyak 17 TKP di beberapa tempat,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Senin (14/3/2022).
Baca Juga : Jaga Rangkaian Idul Fitri 1443 Hijriah, Polresta Denpasar Bentuk Tim Anti Begal
Di kesempatan yang sama Polisi akan memberikan fasilitas mendampingi pemeriksaan Psikologi untuk tersangka.
“Kami akan melakukan pendampingan terhadap tersangka untuk mengetahui kondisi Psikologi tersangka dengan harapan dapat merubah kebiasaanya sehingga tersadar akan perbuatanya,” jelas Kapolresta Denpasar Kata AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat memberikan keterangan Pers kepada media terkait dengan penangkapan pelaku pelecehan (15/3/2022) kemarin.
Kapolresta Denpasar menjelaskan kasus ini terungkap setelah viral dimedia sosial dan laporan dari 10 korban dipolsek Denpasar Selatan.
Baca Juga : Jaga Rangkaian Idul Fitri 1443 Hijriah, Polresta Denpasar Bentuk Tim Anti Begal
Selanjutnya Tim presisi Resmob Polsek Denpasar selatan melakukan penyelidikan dengan ciri ciri yang disebutkan para korban dan akhirnya tim berhasil menangkap tersangka pada Sabtu (12/3/22) lalu dirumah kosnya wilayah Sanur.
Dari keteranganya, tersangka sudah melakukan perbuatanya sebanyak 17 kali diwilayah Denpasar dan Gianyar.
“Tersangka melakukan kejahatanya di tempat sepi yang tidak ada pengawasan orang dengan motif tersangka mendapatkan kepuasan tersendiri atas perbuatanya,” Ungkap Kapolresta Denpasar.
Baca Juga : Jaga Rangkaian Idul Fitri 1443 Hijriah, Polresta Denpasar Bentuk Tim Anti Begal
Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan membuntuti korban pada pagi hari kemudian disaat situasi jalan sudah sepi tersangka mengambil posisi disamping korban kemudian tersangka meremas payudara dan pantat korban.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan.(*)
