0%
logo header
Sabtu, 10 Agustus 2024 10:46

Berbagi Informasi soal Tugas dan Fungsi, Bamus DPRD Sulsel Kunker ke DPRD Bali

Rizal
Editor : Rizal
Rombongan Bamus DPRD Sulsel saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Bali, Selasa (6/8/2024). (Foto: Istimewa)
Rombongan Bamus DPRD Sulsel saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Bali, Selasa (6/8/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BALI – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Bali, Selasa (6/8/2024). Rombongan dipimpin oleh Haji Saharuddin selaku koordinator Bamus didampingi oleh para anggota Bamus lainnya.

Tujuan kunker ini untuk melakukan sharing informasiĀ  tugas dan fungsi Bamus, serta diskusi mengenai berbagai dokumen anggaran.

Rombongan Bamus DPRD Sulsel diterima langsung oleh Kepala Bagian Persidangan dan  Fasilitasi Fungsi Sekretariat DPRD Provinsi Bali, I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama.

Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik

“Kita ketahui bersama salah satu syarat untuk maju menjadi calon kepala daerah, bagi anggota dewan yang terpilih, yaitu dengan adanya surat pengunduran diri anggota DPRD yang terpilih,” kata Koordinator Bamus DPRD Sulsel, Haji Saharuddin.

“Untuk itu, Bamus DPRD Sulsel ingin mengetahui apakah DPRD Provinsi Bali akan menyeragamkan jadwal  pelantikan pengganti antar waktu (PAW) bagi anggota yang telah mengundurkan diri atau bersamaan dengan pelantikan anggota baru terpilih yang tidak maju pilkada,” tambah legislator Fraksi PPP itu.

Haji Saharuddin juga menyinggung terkait tugas dan fungsi kedewanan, terutama dalam hal pembahasan anggaran perubahan dan pokok.

Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru

“Mengenai pembahasan KUA dan PPAS Tahun 2025 serta KUA dan PPAS Perubahan, seperti apa kesepakatan di DPRD Bali terkait siapa yang akan membahasnya apakah anggota yang lama atau yang baru setelah pelantikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Persidangan dan Fasilitasi Fungsi Sekretariat DPRD Bali, I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama mengatakan bahwa KUA dan PPAS Perubahan dalam proses pembahasan oleh anggota DPRD yang lama.

“Pertimbangan kami KUA dan PPAS Perubahan akan dibahas sekarang karena secara normatif setiap anggota DPRD Bali mendapatkan program alokasi dana yang namanya hibah setiap tahunnya dengan besaran anggaran yang telah ditetapkan,” kata Alit Wikrama.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Oleh sebab itu, katanya, perlu pengawalan terkait hal ini dalam penyusunan anggaran, terutama perubahan. Namun untuk anggaran pokok tahun 2025 akan dibahas oleh anggota DPRD Bali periode yang baru nantinya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646