REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Konsultasi Rakyat yang dilaksanakan Aliansi Rakyat untuk RUU Keadilan Iklim (ARUKI) di Sulawesi Selatan menyetujui dibentuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim.
Konsultasi Rakyat di Sulsel berlangsung melalui kolaborasi jaringan antara Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sulsel, Walhi Sulsel, Serikat Perempuan Anging Mammiri (SP-AM), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), WALHI Nasional, dan Yayasan Pikul.
Perlunya mendorong RUU Keadilan Iklim saat ini, sebab kondisi krisis iklim yang dihadapi masyarakat Indonesia memberikan ancaman kerusakan dan kehilangan yang semakin parah. Berbagai bencana yang terkait cuaca dan iklim hari ini juga memberikan pengaruh pada seluruh sektor, bahkan kondisi ini dirasakan lebih berat oleh kelompok rentan. Mulai dari ragam penyandang disabilitas, nelayan, petani, buruh, kelompok miskin kota, masyarakat adat, orang muda, hingga perempuan.
Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik
Sementara, di tengah kondisi krisis iklim tersebut, pemerintah belum cukup serius untuk merespon persoalan krisis iklim. Berbagai elemen masyarakat hadir pada Konsultasi Rakyat Pembentukan RUU Keadilan Iklim, seperti buruh, perempuan, disabilitas, petani, masyarakat adat, pemuda, kelompok miskin kota dan nelayan.
Termasuk masyarakat sipil, korban terdampak krisis iklim, dan organisasi masyarakat sipil yang selama ini turut serta mengadvokasi isu krisis iklim.
Perwakilan LBH Makassar Salman menilai, dari pertemuan ini, pihaknya telah mengidentifikasi dampak krisis iklim yang dihadapi oleh warga. Dimana, problem utama yang menyebabkan dampak krisis iklim terhadap warga salah satunya tidak adanya partisipasi bermakna (meaningfull participation) dalam pelaksanaan pembangunan dan pembentukan kebijakan.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
“Sehingga berdampak pada hilangnya pekerjaan, kerusakan lingkungan, banjir, krisis air, tidak adanya akses bagi disabilitas dalam mitigasi bencana, gagal panen, kerusakan ekosistem laut dan masih banyak lainnya,” katanya di sela-sela Prescon Konsultasi Rakyat Sulawesi Selatan, di Hotel Royal Bay Makassar, Kamis, (24/10/2024).
Berangkat dari situasi ini, ARUKI mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera memiliki Undang-Undang Keadilan Iklim yang memastikan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan hak asasi manusia. Kebijakan iklim yang ada saat ini masih sektoral dan belum menjawab solusi krisis iklim.
Konsultasi Rakyat di Sulawesi Selatan ini merupakan Konsultasi Rakyat ke -13 yang telah dilakukan oleh ARUKI untuk mendapatkan informasi dampak yang dialami masyarakat terdampak krisis iklim dan mengumpulkan gagasan dan usulan masyarakat terhadap RUU Keadilan Iklim.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Hasil dari Konsultasi Rakyat ini menjadi bagian penting untuk menghadirkan kebijakan yang melindungi hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan hidup,” ungkap Eksekutif Nasional WALHI. Satrio Manggala.
Perempuan dan Disabilitas Tanggung Dampak Berlapis
Di Sulawesi Selatan, bencana akibat iklim seperti kekeringan, banjir, banjir rob dan tanah longsor telah menghancurkan sumber mata pencaharian masyarakat, terutama para petani yang gagal panen akibat perubahan cuaca secara ekstrim. Begitu juga kepada nelayan yang kehilangan hasil tangkapan. Di kondisi ini perempuan dan disabilitas pun menanggung dampak berlapis.
“Selama puluhan tahun telah mengalami kesulitan mengakses air bersih, hal ini disebabkan penyaluran air bersih oleh PDAM belum sampai ke rumah-rumah masyarakat pesisir,” terang Hajira Perempuan Pesisir Tallo Makassar,
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Kondisi tersebut kian diperparah ketika musim kering datang, di mana masyarakat terkhusus perempuan akan semakin sulit mengakses air. Untuk mengatasi persoalan tersebut, PDAM menyiapkan mobil untuk mendistribusikan air ke wilayah Tallo, sayangnya untuk mendapatkan air yang didistribusikan tersebut warga mengantri hingga larut malam dengan membayar Rp3.000 per jergen.
Hajira menambahkan, beban tersebut menambah beban yang dirasakan warga pesisir Makassar sejak reklamasi pembangunan Makassar New Port (MNP) karena akses melaut semakin sulit, nelayan harus melaut lebih jauh karena adanya areal reklamasi yang menimbun wilayah tangkap. Tak hanya itu, akibat reklamasi wilayah pesisir menjadi rusak akibat terjadi pendangkalan sedimen di wilayah pesisir.
“Kami meminta agar aktivitas reklamasi dihentikan serta melakukan pemulihan hak-hak kami, kami juga meminta akses air bersih yang selama ini sulit kami dapatkan agar diberikan oleh pemerintah,” katanya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Untuk bertahan hidup, masyarakat pesisir harus bekerja lebih dari satu pekerjaan, khususnya perempuan. Sedangkan laki-lakinya terpaksa keluar kampung untuk bekerja sebagai buruh harian. Masyarakat mengorganisir diri sembari melakukan pemberdayaan ekonomi komunitas,” kata Hajira lagi.
Kondisi krisis iklim yang kian parah juga sangat merugikan bagi difabel, sebab mereka memiliki kerentanan berlapis. Aksesibilitas layanan darurat yang terbatas, dan ketidakmampuan sistem infrastruktur yang ada untuk mendukung kebutuhan dalam situasi darurat sangat menyulitkan penyandang disabilitas.
“Bencana seperti banjir, kekeringan, dan gelombang panas seringkali tidak mempertimbangkan akses yang inklusif, memperparah ketidaksetaraan yang sudah ada,” kata Perwakilan Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulsel, Daeng Malik.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Tanpa perencanaan yang tepat, ragam disabilitas dapat menghadapi kesulitan lebih besar dalam hal evakuasi, akses air bersih, dan bantuan medis,” ujarnya.
Hal ini membuat difabel lebih rentan terhadap risiko selama peristiwa cuaca ekstrem. Kondisi lingkungan yang rusak juga menghambat aksesibilitas sehari-hari, menambah biaya dan beban hidup bagi mereka yang mengandalkan lingkungan fisik yang terakses. Bagi difabel mental dan intelektual, dampak krisis iklim menciptakan tekanan tambahan.
“Stres dari ketidakpastian bencana meningkatkan gejala dan memicu terjadinya kambuh atau episode. Sementara obat-obatan yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas mental mahal dan tidak ditanggung BPJS,” katanya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Mereka kehilangan pekerjaan atau sulit menemukan peluang baru. Sektor-sektor yang terkena dampak, seperti pertanian, manufaktur, dan layanan publik, sering kali tidak mempertimbangkan kebutuhan disabilitas dalam pemulihan ekonomi, membuatnya semakin miskin.
“Sehingga krisis iklim pada dasarnya adalah krisis kemanusiaan yang memerlukan pendekatan yang lebih inklusif dan adil,” kata Daeng Malik.
Hal lainnya dikatakan Ketua BEK SP-Am Suryani. Menurutnya, perempuan dan laki-laki mengalami dampak krisis iklim, namun dampak lebih berat dan beban berlapis dialami oleh perempuan karena peran gender yang dilekatkan kepada perempuan sebagai perawat keluarga. Salah satu persoalan apabila terjadi krisis air bersih, maka perempuan tentunya lebih terbebani secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan air keluarga serta kebutuhan reproduksi perempuan yang membutuhkan air lebih banyak daripada laki-laki.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Sama halnya kebutuhan dan pemenuhan pangan keluarga, perempuan berpikir lebih berat untuk memenuhi kebutuhan keluarga setiap hari.
“Seringkali perempuan terlilit utang di koperasi/rentenir demi memenuhi kebutuhan keluarga, bahkan perempuan petani, nelayan terpaksa mengerjakan beberapa pekerjaan dalam sehari demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, pada akhirnya perempuan kehilangan waktu untuk istirahat dan berkumpul bersama keluarganya,” terangnya.
“Bahkan di beberapa tempat, perempuan terpaksa meninggalkan kampung/desa untuk bekerja ke luar daerah hingga bermigrasi ke luar negeri, tanpa kepastian jaminan perlindungan dari negara,” ungkap Suryani,
Krisis Iklim Pengaruhi Kondisi Ekologis dan Reforma Agraria
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Perwakilan WALHI Sulawesi Selatan Arfiandi Anas mengungkapkan, krisis iklim yang terjadi di Sulawesi Selatan tidak terlepas dari krisis ekologis akibat pembangunan
yang secara serampangan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan hidup dan ekologis. Kebijakan yang melegitimasi proyek-proyek yang merusak ekologis dan berujung pada bencana ekologis dan bencana iklim.
“Revisi Perda RTRW Sulsel dengan menghapus zona tambang pasir dan reklamasi pesisir dan laut, serta mendorong RUU keadilan iklim sebagai salah satu jalan menyelesaikan ketidak adilan dan pemulihan lingkungan hidup dari ancaman krisis iklim,” katanya.
Bagi KPA Sulsel, krisis iklim ini semakin menyulitkan warga dalam memperjuangkan reforma agraria. Kronik agraria dan lingkungan menjadi fakta yang semakin memprihatinkan, seiring dorongan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dan pembangunan terus menempatkan Indonesia dalam titik nadir krisis agraria dan sumber daya alam.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Koordinator KPA Sulsel Rizki Anggriana Arimbi mengaku, daerah-daerah di Indonesia terus berhadapan dengan konflik perkebunan monokultur skala besar, pertambangan, infrastruktur, energi dan industri lainnya yang merampas hak-hak dan identitas masyarakat adat, petani, nelayan, miskin kota dan perempuan dan tentu saja kelompok rentan disabilitas.
Akumulasi konflik dan kehancuran ekologis sejak orde baru Soeharto semakin diperparah dengan kebijakan rezim Jokowi yang memperkuat aktor perampas tanah dan penghancur lingkungan menjalankan bisnisnya melalui UU Cipta Kerja dan turunannya.
“Terus meningkatnya konflik agraria dan bencana ekologis menandakan bahwa pelaksanaan agenda reforma agraria yang telah dijanjikan selama kurang lebih satu dasawarsa ini tidak berjalan,” ujarnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Akibatnya letusan-letusan konflik agraria, menyebabkan rakyat semakin tersingkir dalam kebijakan-kebijakan pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hasil Sensus Pertanian 2023 Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian (RUTP) gurem atau yang bertani di pekarangan rumah di Indonesia meningkat selama 10 tahun terakhir. Jumlah petani gurem pada 2023 mencapai 16,89 juta rumah tangga. Angkanya naik 18,54 persen dari 2013 yang terdapat 14,25 juta petani gurem.
Sedangkan persentase petani gurem di Sulawesi paling tinggi terdapat di Provinsi Sulawesi Selatan yaitu sebesar 41,23 persen dari 338.108 rumah tangga di 2013 menjadi 426.272 rumah tangga petani atau naik 20,62 persen. Jika dilihat dari angka-angka di atas dapat disimpulkan bahwa secara nasional, provinsi hingga kabupaten dan kota kepemilikan tanah-tanah dan garapan rakyat semakin menyempit, mengecil bahkan hilang.
“Krisis iklim yang disebabkan kebijakan ekonomi yang berorientasi akumulasi kapital semakin menempatkan rakyat dalam kerentanan yang berlapis. Menurunnya produksi pertanian hingga gagal panen akibat perubahan iklim, keringnya irigasi sebagai sumber pengairan, kelangkaan pupuk, tidak berdaulatnya petani atas harga mewarnai kehidupan situasi saat ini di tengah ancaman dan konflik agraria,” jelasnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Dengan meningkatnya cuaca ekstrem, menghangatnya suhu air laut, abrasi dan akresi, pemutihan dan kerusakan karang juga membuat nelayan, perempuan nelayan, petani rumput laut berhadapan dengan ketidakberdayaan tak berkesudahan disaat tambang pasir laut, reklamasi, proyek infrastruktur, energi, kawasan industri, berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN yang terus mengepung mereka.
Perkuat Peran Media
Situasi krisis iklim ini perlu menjadi narasi publik yang disampaikan secara lugas. Media memiliki peran strategis dalam hal ini dalam konteks krisis iklim, media harus berperan politis. Media harus menyadari bahwa publik punya hak atas informasi untuk mengetahui setiap kebijakan mitigasi atau adaptasi krisis iklim.
Media perlu melihat secara kritis langkah yang oleh pemerintah dianggap sebagai solusi. Bahwa di beberapa tempat solusi ini justru membawa petaka, bagaimana skema REDD+ yang gagal, hingga jargon-jargon transisi energi yang palsu.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Kita bisa melihat bagaimana rencana eco firing justru mengaburkan makna mitigasi perubahan iklim yang ingin mengurangi pelepasan emisi karbon. Atau bagaimana membangun ekosistem kendaraan listrik untuk transisi energi justru meninggalkan jejak paling kotor dan seringkali menafikan hak asasi manusia,” kata Agus Mawan, mewakili AJI Makassar.
Pada saat krisis iklim, media harus kembali pada esensi jurnalisme dengan memantau kekuasaan yang setengah hati mengatasi krisis iklim dan mengangkat suara warga yang terkena dampak krisis iklim.
