0%
logo header
Selasa, 23 Maret 2021 23:15

Beredar Surat Kejati Sulsel Periksa PPTK Proyek Pembangunan Gedung Kantor Wali Kota Palopo

Viral di Sosial Media Surat Kejati Sulsel memanggil PPTK Pembangunan Gedung Wali Kota Palopo.
Viral di Sosial Media Surat Kejati Sulsel memanggil PPTK Pembangunan Gedung Wali Kota Palopo.

REPUBLIKNES.CO.ID, PALOPO – Beredar di Sosial media, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memanggil Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan Kantor Wali Kota Palopo tahun anggaran 2015-2017, melalui surat pemeriksaan nomor R-277/P.4.5/Fd.1/03/2021.

Dalam surat itu, Kejati meminta PPTK hadir untuk memberikan keterangan dan membawa dokumen terkait pembangunan gedung yang menelan anggaran Rp 24 miliar tersebut.

Kejati menduga pembangunan gedung tersebut ada indikasi penyimpangan. Pada waktu itu pekerjaan dilakukan oleh Dinas Tata Ruang Cipta Karya Kota Palopo.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Kejaksaan Tinggi Kolaborasi Perkuat Pelayanan Hukum

Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Palopo Antonius Dengen yang dikonfirmasi mengaku lupa dengan PPTK yang menangani pekerjaan tersebut. Dirinya meminta, agar tidak merespon hal apapun jika ada kabar yang belum terkonfirmasi.

“Maaf saya lupa siapa PPTK-nya. Jangan mki dulu tanggapi itu,” singkatnya, saat dihubungi republiknews.co.id, Selasa (23/03/2021) malam.

Pembangunan gedung Kantor Wali Kota Palopo ini menghabiskan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016 Rp 24 miliar.

Baca Juga : Hadiri Pisah Sambut Kajati Sulsel, Kakanwil Kemenkumham Sulsel: Terimakasih Untuk Kolaborasinya

Pelaksana proyek yaitu CV Bangun Bumi Indah, konsultan CV Intra Persada, dengan masa kerja pembangunan selama 270 hari kalender. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646