0%
logo header
Jumat, 28 Januari 2022 20:02

Beredar Video Tambang Ilegal Catut Nama Bupati Bulukumba, Begini Penjelasan Humas

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Ilustrasi tambang ilegal.
Ilustrasi tambang ilegal.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA –Beredar video amatir dari warga mengenai adanya aktifitas tambang illegal lalu kemudian mengaitkan dengan adanya instruksi Bupati Bulukumba kepada Asosiasi Tambang Galian C, Humas Pemkab Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad memberikan klarifikasi.

Dikatakan, bisa jadi yang melakukan operasi tambang adalah pihak asosiasi alat berat yang illegal.

Sepanjang operasi tambang mineral bukan logam tersebut (dulu disebut Galian C, red) tidak memiliki izin, maka operasi tambang itu adalah illegal.

Baca Juga : Bupati Andi Utta Pimpin Harganas ke-32, Tegaskan Keluarga sebagai Pilar Bangsa

“Apa pun bentuknya jika tidak ada izin tambang tetap illegal namanya,” bebernya.

Siapa pun pelaku atau pekerjanya, tidak ada campur tangan Bupati Bulukumba terkait izin tambang.

Namun khusus asosiasi tambang, pihak pemerintah hanya menyarankan agar memiliki pengurus yang jelas dan memiliki legitimasi, sehingga asosiasi ini bisa membantu dalam mengurus izin tambangnya.

Baca Juga : Bupati Andi Utta Serahkan Dua Ranperda Strategis ke DPRD Bulukumba

“Kita mendorong, pelaku usaha tambang memiliki izin baru melakukan operasi, tapi dalam pengurusan izin tambangnya tidak ada keterlibatan bupati,” jelasnya.

Bahkan menurut Andi Ayatullah, sebelumnya Bupati Bulukumba pernah bersurat kepada Polda untuk melakukan penyegelan tambang yang beroperasi secara illegal. Sehingga sudah ada 6 (enam) orang pelaku ditahan di lembaga pemasyarakatan dan masih berapa lagi ditahan setelahnya.

Olehnya itu, asumsi atau opini yang berkembang jika Bupati Bulukumba merestui operasi tambang illegal adalah tidak benar dan mengada-ada.

Baca Juga : Wagub Sulsel Launching Gerakan Genting untuk Percepatan Penurunan Stunting di Bulukumba

“Jika mau menambang secara legal, maka pengusaha tersebut harus urus izinnya karena semua ada aturannya,” terang Andi Ulla sapaannya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646