REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Tengah (Buteng) menggelar sosialisasi PKPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung Kesenian Kecamatan Lakudo, Kamis (04/08/2022).
Ketua KPU Buteng La Ode Nuriadin dalam sambutannya mengatakan, KPU RI telah membuka pendaftaran partai politik (Parpol) dari 1-14 Agustus tahun 2022. Tercatat 40 Parpol sudah diterima permohonan pembukaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024 nantinya.
“Tahapan Pemilu 2024 telah memasuki pendaftaran Parpol melalui Sipol. Untuk itu melalui sosialisasi ini memberikan informasi kepada seluruh stakeholder, Parpol peserta Pemilu agar memahami bagaimana proses pendaftaran bakal calon partai politik berdasarkan PKPU No 4 tahun 2022 tentang alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu yang ditetapkan oleh KPU RI,” ungkapnya.
Nuriadin juga menyampaikan, dalam melaksanakan penyelenggaran Pemilu tahun 2024 KPU Buteng bekerja profesional, transparan, berintegritas, dan akuntabel.
Oleh kerena itu, lanjut Nuriadin, segala informasi maupun konsultasi dapat dilayani dengan maksimal oleh KPU.
“KPU Buteng nantinya akan melakukan proses verifikasi admitrasi dan verifikasi faktual atas perintah KPU RI. Untuk itu bagi Parpol yang ingin mendapatkan informasi, kami (KPU Buteng) telah membuka Helpdesk layanan konsultasi terkait proses verifikasi,” jelasnya.
Sementara itu, Sekda Buteng Kostantinus Bukide yang turut hadir mewakili Pj. Bupati Buteng dalam kegiatan tersebut mengatakan, pelaksanaan sosialisasi peraturan KPU patut diapresiasi. Sebab, dengan adanya sosialisasi awal yang dilakukan oleh KPU Buteng dapat memberikan informasi dan penjelasan tentang penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan KPU.
“Tentunya sebagai pemerintah akan ikut serta berperan dan siap mendukung KPU Buteng untuk mensukseskan Pemilu tahun 2024,” pungkasnya.
Untuk diketahui, materi sosialisasi PKPU No. 4 tahun 2022 ini dibawakan oleh Anggota KPU Buteng diantaranya Rinto Agus Akbar Harkat, Muhammad Arwahid dan La Ode Hasrullah. Setelah ketiganya menjelaskan tentang poin penting tentang alur tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu, dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab dengan peserta yang hadir.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah pimpinan Parpol tingkat kabupaten Buteng calon peserta Pemilu. Selain itu juga turut hadir, Bawaslu Buteng, Kapolsek Lakudo, Danramil Gu, Dinas Kominfo, Dinas Dukcapil, Dinas Kesbangpol, KIPP, JPPR, KNPI, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah dan Pers di Buteng. (*)
Penulis : Rudi Ard
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646
