REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur hari ini, resmi mengumumkan pendaftaran calon wakil Bupati Luwu Timur, Kamis (7/4/2022).
Sekretaris Panitia Pemilihan (Panlih), Aswan Azis mengatakan pengumuman pendaftaran akan berlangsung selama 3 pekan, yang akan disosialisasikan kepada masyarakat di 11 kecamatan di Luwu Timur.
Sementara waktu pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung mulai 28 April sampai 20 Mei 2022.
Baca Juga : Bahtiar Baharuddin Lantik Akbar Laluasa Jadi Wakil Bupati Luwu Timur
“Diumumkan nanti tanggal 7 di Kecamatan, ke media. Pengumuman pendaftaran itu tiga minggu. Kemudian pemasukan berkas selama 14 hari kerja,” ujar Aswan.
Adapun persyaratan bakal calon wakil Bupati Luwu Timur yang paling penting yaitu harus mengantongi rekomendasi dari DPP Partai Pendukung.
Satu bakal calon bisa mendapat rekomendasi dari satu partai atau lebih, sementara satu partai hanya boleh memberikan satu orang rekomendasi. Sehingga dari 8 partai pengusung, nantinya akan tersisa 2 calon yang akan diputuskan oleh DPRD Luwu Timur.
Baca Juga : Bupati Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Luwu Timur Terkait Ranperda 2022
“Persayaratannya itu harus ada rekomendasi dari partai. Untuk bakal calon ini minimal satu partai, bisa juga 3 partai rekomendasikan satu bakal calon,” terang Sekretaris DPRD Luwu Timur itu.
Ada dua tahapan pemilihan yang telah diatur oleh Panlih, yakni seleksi administrasi dan seleksi kapabilitas calon. Panlih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas administrasi sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan. Kemudian menetapkan dan mengumumkan bakal calon terpilih sesuai ketentuan.
“Ada tahapannya, pengumuman dulu baru pendaftaran, setelah itu yang lolos berkas diserahkanlah itu nama ke partai pengusung, partai pengusung nanti yang akan menyisakan dua nama, dua nama ini nanti yang masuk ke DPRD kemudian DPRD lakukan pemilihan,” lanjut Aswan.
Baca Juga : Anggota DPRD Luwu Timur Jadi Pemateri di Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.
Selanjutnya, setelah semua proses seleksi mendapatkan hasil akhir, Aswan mengatakan ada September tahun ini Bupati Luwu Timur sudah akan memiliki pendamping sebagai wakil Bupati Lutim periode 2021-2024. Namun, jika hingga akhir september belum juga didapatkan nama calon wakil Bupati Luwu Timur, maka Bupati akan bekerja sendiri tanpa pendamping hingga pilkada berikutnya.
“Kalau itu berjalan normal, tidak ada halangan itu september 2022 pelantikan Wabup, kalau lewat dari September, ya sesuai jadwal pemilhan berikutnya, kalau 18 bulan dari pemilihan sudah tidak bisa,” terangnya.
Baca Juga : Hadirkan Manajemen PT Vale, Ketua DPRD Luwu Timur Pimpin RDP Rekrutmen Naker
Seperti diketahui sebelumnya, pemenang Pilkada pada 2020 lalu, yakni pasangan Husler-Budiman yang diusung oleh 8 partai. Diantaranya, Golkar 7 kursi, Gerindra 4 kursi, Pan 4 kursi, PDIP 3 kursi, Hanura 3 kursi, PKS, PKB, PBB masing – masing 1 kursi.
Adapun bakal calon yang sudah mendapatkan rekomendasi dari partainya di DPP untuk mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Lutim yaitu, Ruly Heryawan dari Partai Hanura dan Usman Sadik dari PAN, yang keduanya menjabat sebagai Anggota DPRD Luwu Timur saat ini.
Kemudian, ada dua nama yang diusulkan dari DPC Partai Gerindra Luwu Timur adalah Sarkawi anggota DPRD Luwu Timur dan Idul Adha (Deddy Muller) yang merupakan Bendahara DPC Gerindra Luwu Timur. Sementara dari partai Beringin, ada 3 nama yang mendapatkan usulan dari DPP partai untuk memperebutkan rekomendasi partai.