0%
logo header
Jumat, 09 September 2022 10:48

Bermodal Air Softgun, Dua Perampok Mengaku Anggota TNI Gasak Uang Rp300 Juta

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Barang Bukti Senjata Air Softgun Dan Uang Rp 300 Juta Diamankan Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari dua pelaku perampokan yang mengaku sebagai anggota TNI. Kamis (08/09/2022). (FOTO: Wahyu Widodo/republiknews.co.id)
Barang Bukti Senjata Air Softgun Dan Uang Rp 300 Juta Diamankan Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari dua pelaku perampokan yang mengaku sebagai anggota TNI. Kamis (08/09/2022). (FOTO: Wahyu Widodo/republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku perampokan.

Modus Pelaku mengaku sebagai anggota TNI yang berpura-pura sebagai korban  tabrak lari di kawasan Pasar Minggu, Jaksel, pada 29 Agustus 2022 silam.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pelaku bermodalkan senjata jenis air softgun lalu mencari korban secara random (acak).

Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI

“Pelaku memepet kendaraan korban anggota mengaku kalau korban adalah pelaku tabrak lari dan pelaku mengaku sebagai anggota TNI,” jelas Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (08/09/2022).

Zulpan menjelaskan pelaku AS dan ES sempat menggasak uang senilai Rp300 juta yang ada di dalam mobil korban berinisial AG lalu kabur.

“Korban berteriak maling didengar oleh petugas yang sedang patroli, lalu dibantu oleh Aiptu Haryanto anggota Sat Lantas mengejar kedua pelaku hingga di Jalan Duren Tiga,  kendaraan yang ditumpanginya macet lalu pelaku kabur,” jelas Zulpan.

Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik

Zulpan menambahkan, petugas Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menerima laporan lalu bergerak dan berhasil meringkus kedua pelaku.

“Kami menghimbau kepada warga untuk tidak percaya apalagi kalau tidak merasa menabrak sebaiknya mencari kantor polisi terdekat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Panji Yoga mengatakan, kepada penyidik dua pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama 19 kali.

Baca Juga : Jumlah Konsumen Aset Kripto Meningkat, Transaksi Tembus Rp49,28 Triliun

“Sudah sering biasanya dapatkan Rp1-2 juta. Baru kali dapat besar,” katanya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah tas berisi uang Rp300 juta”, jelas Panji.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646