REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap layanan sektor jasa keuangan akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penindakan tegas ini salah satunya dilakukan kepada mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan yang saat ini telah berstatus red notice.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. Olehnya, hingga saat ini kami terus melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kasus Adrian,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam pernyataan resminya, kemarin.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Lanjutnya, OJK terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan aparat penegak hukum dan kementerian atau lembaga terkait di dalam maupun luar negeri. Tujuannya, untuk mendorong upaya pemulangan Adrian Asharyanto ke Indonesia guna selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan.
“OJK telah secara aktif berkoordinasi agar Adrian Asharyanto dicantumkan pada red notice terhitung sejak 7 Februari 2025 sebagaimana dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025,” sebutnya.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berstatus red notice. Hal ini usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Dalam kasus tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Andrian.
Ismail menilai, sebagai tindak lanjut upaya penegakan hukum, OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian Asharyanto Gunadi ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas terkait di dalam dan luar negeri.
“OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” terangnya.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Atas dasar tersebut, OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut. Termasuk, memulangkan Adrian ke tanah air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata.
Sebagaimana diketahui, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 lalu. Langkah ini dilakukan karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Selanjutnya, OJK juga telah menjatuhkan sanksi larangan menjadi pihak utama kepada Adrian dengan melakukan pemblokiran rekening dan penelusuran aset, serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, OJK juga telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
“OJK berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas. Kami akan memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan ditindak tegas sebagai wujud konsistensi dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
