REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU UTARA — MS (37) warga Desa Rambakulu, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan terpaksa berurusan dengan kepolisian.
Pasalnya MS diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Putut Yudha Pratama melalui Kanit IV PPA Polres Luwu Utara, Aipda Yuliany saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.
Baca Juga : 25 Tahun Luwu Utara, Pj Gubernur Bahtiar Apresiasi Pencapaian Pembangunan Daerah
“Terduga pelaku kita amankan dari rumahnya yang terletak di Desa Buntu Terpedo, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (19/02/2022) sehari setelah melakukan aksi bejatnya,” ucapnya, Selasa (01/03/2022).
Kejahatan bejat MS terungkap saat korban menelpon kakaknya yang berada di Malili Kabupaten Luwu Timur dan memberi tahu kalau ia diperkosa oleh ayahnya sendiri.
Korban dan adiknya tinggal bersama kakeknya yang di Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara.
Baca Juga : Tahun 2023, Ini Program Aspirasi Muhammad Fauzi di Kecamatan Masamba
“Sehari sebelum diamankan tepatnya hari Kamis, 18 Februari 2022, korban bersama adiknya sedang tidur, tiba-tiba ada suara dari arah dapur, korban mengira itu hanya suara kucing,” jelasnya.
Namun korban kaget karena merasakan ada yang mencium pipinya dan merasakan ada benda tajam di lehernya.
“Korban terbangun dan pelaku langsung mengancam korban, sedangkan adik korban yang berada di sebelah korban ikut terbangun dan ketakutan,” pungkasnya.
Baca Juga : Setor 35 Nama Bacaleg ke KPU, Golkar Lutra Optimis Pertahankan Kemenangan
Saat adik korban ingin beranjak dari tempat tidur, ia juga diancam oleh pelaku dengan menggunakan gunting. Kejadian tersebut terjadi saat kakek korban tidak berada di rumah.
“Setelah itu pelaku langsung melepaskan celana yang digunakan korban kemudian melepaskan celananya sambil mengarahkan guntingnya ke dada korban dan pelaku menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban dan adiknya agar jangan mengatakan kepada siapapun apabila mereka mengatakan maka mereka akan dibunuh.
Baca Juga : Ratusan Biker Ramaikan Fun XC Montain Bike Masamba Affair
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara dan melanggar pasal 81 ayat 3 UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak,” kuncinya.
