0%
logo header
Jumat, 04 November 2022 15:41

Bincang Bersama Wamen ATR, Gubernur Sulsel Bahas Penertiban Aset

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni. (Istimewa)
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, bertemu dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni di Kantor BPN Sulsel, jalan Cendrawasih Makassar, Kamis (03/11/2022).

Perbincangan mereka pun dihadiri Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel Tri Wibisono, Dir Pol Airud Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Supeno, dan jajaran Eselon II Pemprov Sulsel.

Dikesempatan ini pula, dilakukanpenyerahan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang berupa Sertifikat Tanah BMN.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Tadi berbincang-bincang bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Bapak Raja Juli Antoni,” ujar Andi Sudirman.

Andi Sudirman pun menyampaikan, agar Kementerian ATR mendukung Pemprov Sulsel dalam penertiban aset.

“Kami juga membahas mengenai upaya Pemprov Sulsel dalam penertiban aset,” tuturnya.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Lakukan Groundbreaking Matano Belt Road, Hubungkan Luwu Timur dan Sulteng Lewat Darat

“Kami minta beberapa aset didukung oleh BPN untuk penertiban. Kami melalui pendampingan KPK memiliki target aset yang dikuasai pihak yang bisa menjadi objek kerugian Negara dan perlu segera ditertibkan,” jelasnya.

Pemprov Sulsel, kata dia, telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041.

“Sulawesi Selatan menjadi Provinsi pertama di Indonesia yang telah melakukan revisi Perda RTRW yang terintegrasi undang-undang cipta kerja dan RZWP3K. Sehingga penyelesaian ketidaksesuaian peta dapat diselesaikan. Alhasil, Sulsel berhasil menurunkan secara drastis angka ketidaksesuaian tatakan dari 47.993 Ha (44,7%) menjadi 1.380 Ha (0,03%),” jelasnya.

Baca Juga : Jelang Pergantian Tahun, Gubernur Sulsel Pimpin Apel Kesiapsiagaan dan Lepas Rombongan Pemudik Gratis

Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni mengapresiasi langkah Pemprov Sulsel dalam penertiban aset. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646