REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham bersama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melaksanakan Supervisi Analisis Jabatan dan Evaluasi Ketatalaksanaan. Tujuan supervisi ini dalam rangka penataan nomenklatur jabatan pelaksana di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham Sulsel Basir mengatakan, pihaknya berpesan agar peserta mengikuti kegiatan ini dengan baik karena ini merupakan kegiatan yang sangat penting.
“Melalui kegiatan ini akan tersusun nama-nama jabatan yang dibutuhkan di jajaran Kanwil Kemenkumham maupun UPT, utamanya berkaitan dengan jabatan pelaksana,” katanya dalam pertemuan, di Aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kamis, (15/06/2023).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Adapun Kegiatan ini menghadirkan empat orang narasumber dari Biro Perencanaan yang dipimpin oleh Analis Kepegawaian Muda, Rizki Insani dengan anggota tim Azmi Anti Mutiah, Dwi Rizkya Ramadhani dan Muti’ah Setiawati.
Menurut Rizki, kegiatan ini berdasarkan amanat dari Permenpan Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi pemerintah. Dimana jabatan pelaksana sudah tereduksi banyak, yang mana saat ini ada 254 nama jabatan yang ada di Kemenkumham akan menjadi sekitar 38 jabatan yang terdiri dari tiga kluster.
“Saat ini sebenarnya kita sudah harus memakai nama jabatan berdasarkan amanat dari Permenpan Nomor 45 tersebut yang telah diturunkan dalam Kepmenpan Nomor 1103 Tahun 2022 tentang nomenklatur jabatan,” ujarnya
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Dari kegiatan ananlisa jabatan ini sendiri akan digunakan untuk menggali informasi-informasi tentang perpindahan nama jabatan dan mengevaluasi uraian tugas yang ada di ABK, apakah masih relevan dengan nama jabatan yang baru.
Rizki menambahkan, analisis jabatan perlu dilakukan agar setiap ASN paham akan tugasnya, harus memiliki jabatan untuk mempermudah melakukan tugas dan fungsinya sesuai dengan nama jabatan yang dipangku dan UU ASN Pasal 56 ayat 1. Bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan ayat 2 penyusun Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
“Hasil yang diharapkan dari kegiatan analisa jabatan yakni mendukung percepatan penetapan SDM yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi di lingkungan Kemenkumham, meningkatkan efektifitas, dan efesiensi kerja organisasi,” ujarnya.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Termasuk, sebagai dasar penyusunan formasi dan kebutuhan pegawai, pola karir, dan kebijakan penempatan pegawai serta terakomodasinya ketetapan penempatan sesuai kebutuhan. Dalam kegiatan ini diikuti sebanyak 40 orang pelaksana dari Kanwil Kemenkumham Sulsel dan UPT dalam Kota Makassar.
