0%
logo header
Rabu, 19 Oktober 2022 13:01

BMPD Ajatappareng Kerja Sama PN Parepare Sosialisasi Gugatan Sederhana dan Waarmerking

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket : Ketua BMPD Wilayah Ajatappareng, Hazjul bersama Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Usnun Khatimah pada Sosialisasi Gugatan Sederhana & Waarmerking. (Foto : Mulyadi Ma'ruf / Republiknews.co.id)
Ket : Ketua BMPD Wilayah Ajatappareng, Hazjul bersama Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Usnun Khatimah pada Sosialisasi Gugatan Sederhana & Waarmerking. (Foto : Mulyadi Ma'ruf / Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE —  Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Wilayah Ajatappareng bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Parepare melakukan Sosialisasi Gugatan Sederhana & Waarmerking, di Lagota Cafe & Resto, Rabu (19/10/2022).

Ketua BMPD Wilayah Ajatappareng, Hazjul menjelaskan, kegiatan itu melibatkan Pimpinan Cabang dan Staf BMPD Ajatappareng. Khusunya, sambung dia, yang menangani penanganan kredit macet pada unit kerja masing-masing.

“Harapan kami, dari 20 perbankan yang tergabung dalam BMPD Ajatappareng akan mendapatkan pemahaman tentang Gugatan Sederhana dan tehnis pelaksanaannya, serta Waarmerking pengesahan perjanjian dibawah tangan oleh Pihak yg berwenang,” jelas Hazjul.

Baca Juga : Halo Parepare, Inovasi Anak Muda untuk Bantu UMKM Lokal Go Digital

Kepala Cabang Bank Sulselbar Parepare itu juga menambahkan, kegiatan itu juga sebagai upaya memberikan pencerahan dalam menyelesaikan Kredit Macet pada unit kerja.

“Selain upaya lelang jaminan debitur macet, jadi kami mengajukan gugatan kepada debitur yang wanprestasi atau ingkar janji atas fasilitas kredit yang telah dinikmati oleh debitur tersebut melalui Pengadilan Negeri setempat,” tambah Hazjul

Dengan terlaksananya kegiatan itu, Hazjul menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pengadilan Negeri Parepare.

Baca Juga : Aktivis Sorot Indonesia Desak Kejaksaan Usut Ulang Dugaan Penyalahgunaan Dana Rumdis Ketua DPRD Parepare

“Terkhusus kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Ibu Usnun Khatimah atas kesediaan beliau bersama Tim memberikan materi pemahaman Gugatan Sederhana dan Waarmerking kepada anggota BMPD Ajatappareng,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua PN Parepare, Usnun Khatimah mengatakan jika dengan dilaksanakannya kegiatan itu, perbankan yang bisa lebih memahami mengenai Gugatan Sederhana dan Waarmerking.

“Kenapa perbankan ini sangat penting dilibatkan, karena pemahaman Gugatan Sederhana secara masif harus disosialisasikan kesemua lapisan masyarakat. Utamanya juga dalam upaya mendukung pemerintah dalam kemudahan berusaha. Dan perbankan itu, salah satu usaha,” paparnya

Baca Juga : DPRD Parepare Soroti Izin Indomaret Nurussamawati, CV Ihram Berjaya Tegaskan Semua Dokumen Sah dan Terbit Resmi dari PTSP

Sebagai informasi, pada kegiatan itu dihadiri oleh perbankan yang terdiri dari Enam Kabupaten Kota, yaitu Pangkep, Barru, ParePare, Sidrap, Pinrang dan Enrekang. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646