REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana dengan jumlah 713 Gram Bruto oleh tersangka LDS (31) di Aula BNNP Sultra, Senin (21/02/2021).
Kepala BNNP Sultra Brigadir Jendral Polisi Sabarudin Ginting S.IK mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan kali pertama di tahun 2021. Ia mengatakan, jumlah narkotika yang dimusnahkan sebesar 678,2 gram dan sisanya untuk kebutuhan laboratorium.
“Pemusnahan barang bukti Narkoba merupakan pemusnahan pertama 2021 di Sultra seberat 678, 2 gram sisanya untuk kebutuhan laboratorium,” jelasnya.
Lanjutnya, pemusnahan Narkotika jenis sabu tersebut adalah salah satu upaya untuk melindungi masyarakat Sultra serta sudah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sultra.
“Ini adalah salah satu upaya untuk melindungi masyarakat Sultra,” lanjutnya.
Ia berharap, segala upaya pemberantasan Narkoba tidak boleh hanya dibebankan pada aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan juga keterlibatan dari pemerintah dan masyarakat.
“Kami berharap adanya dukungan dari pemerintah Provinsi Sultra. Karena jika hanya aparat penegak hukum saja yang melakukan penegakkan peredaran Narkoba maka tidak akan maksimal,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Berantas BNNP Sultra Kombes Pol. Joni Triharto SH., MM mengungkapkan, tersangka LDS berhasil diamankan pada Jum’at (05/02/21) di depan kampus Akademi Gizi Kecamatan Puuwatu sekitar pukul 06.00 Wita.
“BNNP tanggal 4 sore mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkoba di sekitar akademi gizi. Kemudian BNNP melakukan pengintaian dari malam hari, tersangka ini kami lihat sedang memparkir motornya di pembuangan sampah, dan melakukan mengait sesuatu di tempat sampah,” terangnya.
Lanjutnya, tersangka LDS memiliki pekerjaan sebagai penjual ikan keliling dan diketahui sudah empat kali melakukan transaksi Narkoba.
“Tersangka LDS melakukan transaksi dengan sistem tempel dan diduga masih jaringan lapas,” lanjutnya.
Berdasarkan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersangka LDS diancam hukuman seumur hidup. (Akbar Tanjung)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646
