0%
logo header
Kamis, 17 Februari 2022 13:01

Bobol ATM di 3 Daerah di Kaltim, Pria Ini Gasak Uang Rp 2,4 Miliar

Tersangka AT Pelaku Pembbobolan ATM di 3 Kota di Kaltim Saat dihadirkan dalam konferensi press, di Ruang Konferensi Press Bidhumas Polda Kaltim, Kamis (17/02/2022).
Tersangka AT Pelaku Pembbobolan ATM di 3 Kota di Kaltim Saat dihadirkan dalam konferensi press, di Ruang Konferensi Press Bidhumas Polda Kaltim, Kamis (17/02/2022).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BALIKPAPAN — Polda Kalimantan Timur menggelar Konferensi Pers tentang kasus pembobolan ATM yang terjadi di 3 wilayah Kalimantan Timur di Ruang Konferensi Pers Bidhumas Polda Kaltim, Kamis (17/02/2022).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, kasus ini dilakukan oleh tersangka yang berinisial AT merupakan mantan karyawan salah satu perusahaan yang bekerja dalam bidang perbaikan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM.

“Tersangka merupakan salah satu karyawan teknisi di salahsatu perusahaan pihak ketiga yang menangani perawatan dan perbaikan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM,” kata Yusuf Sutejo.

Baca Juga : INDEX Samarinda 2025 Kembali Digelar, Puluhan Brand Ternama Ramaikan Pameran

Dalam menjalankan aksinya, Perwira Polisi Berpangkat Tiga Melati ini menerangkan, tersangka beraksi di 3 wilayah di Kalimantan Timur diantaranya kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat.

“Pelaku melakukan pembobolan di 3 kota berbeda diantaranya Kutai Kartanegara, Samarinda dan Kutai Barat. Aksi tersangka dilakukan di 6 ATM berbeda dan dilakukan secara berulang kurun waktu bulan September 2021 sampai dengan Januari 2022. dan karena dilakukan sacara berulang nominal yang digasak pelaku sangat fantastik yaitu sebanyak 2,4 Miliar Rupiah,” ucap Yusuf Sutejo.

Modus dari pelaku tidak merusak mesin ATM melainkan memanfaatkan keahlian dan pekerjaan tersangka yang merupakan teknisi perbaikan mesin Anjungan Tunai Mandiri atau ATM. Sementara menurut pengakuan tersangka, hasil dari kejahatan ini digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya dan treveling ke Bali serta membeli barang bermerek.

Baca Juga : Wali Kota Cup 2025 Bangkitkan Gairah Basket Samarinda, Fokus Ciptakan Talenta Muda

“Atas perbuatannya tersangka dijatuhi pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-(5E) jo Pasal 65 KUHP terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di tempat yang berbeda dengan ancaman hukuman setidak-tidaknya 8 tahun penjara,” jelas Yusuf Sutejo.

Penulis : Fathir
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646