REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai melakukan sosialisasi tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Kegiatan tersebut diikuti Camat dan aparat Desa se-Kabupaten Sinjai, yang digelar di Gedung Pertemuan Wisma Hawai Siniai, Rabu (07/07/2021).
Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Sinjai, Akbar Mukmin.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Akbar mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi tenaga kerja, terutama bagi aparat atau perangkat desa yang wajib mendapat perlindungan dalam bekerja. Sebab, resiko-resiko dalam bekerja bisa saja terjadi, baik musibah maupun kecelakaan kerja.
“Selain memperoleh jaminan perlindungan dari resiko kerja, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga nantinya bisa memperoleh manfaat lainnya, seperti mendapat bantuan subsidi usaha maupun bantuan lainnya,” ucapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Gazali menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kegiatan ini adalah menindaklanjuti instruksi dari bapak Presiden RI Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminam sosial ketenagakerjaan. Dalam instruksi tersebut ada dua poin, yaitu pertumbuhan kepesertaan dan pengalokasian anggaran.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
“Seiring dengan itu, kita juga berdasarkan peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2020 tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, dimana dalam peraturan tersebut telah dimasukkan kepesertaan aparat desa dan badan permusyawaratan desa,” jelasnya.
Kembali ke instruksi bapak Presiden RI, dimana didalamnya juga diperintahkan kepada beberapa kementerian, lembaga, gubernur, bupati dan wali kota serta juga termasuk BPJS Ketenagakerjaan ditugaskan untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan pemerintah daerah terkait manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan harapan pada perubahan anggaran bisa dimasukkan sehingga seluruh aparat desa dan badan permusyawaratan desa serta seluruh staf bisa terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita berharap dengan kegiatan sosialisasi ini seluruh peserta nantinya masyarakat kita bisa membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sehingga nantinya tidak terjadi miskomunikasi. Jadi kita sangat berharap informasi ini bisa sampai ke masyarakat,” harapnya.
Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Sinjai, Andi Hariyani Rasyid menyampaikan apresiasi kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Sinjai atas kegiatan sosialisasi ini untuk menjelaskan manfaat dan pemahaman tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh peserta dalam hal ini Camat dan perangkat desa.
“Mudah-mudahan sosialisasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan ini nantinya para peserta juga dapat menyampaikan tentang manfaat dan pemahaman kepada masyarakat dimasing-masing wilayahnya,” kuncinya. (Anto)