0%
logo header
Jumat, 09 Juli 2021 12:01

BPJS Sinjai Sosialisasi Penyesuaian Besaran Iuran Peserta Bagi PPU

Rizal
Editor : Rizal
Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Akbar Mukmin saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Perpres nomor 64 tahun 2020, Kamis (8/7/2021).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Akbar Mukmin saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Perpres nomor 64 tahun 2020, Kamis (8/7/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menyambut baik Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 Tahun 2020 yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sosialiasi tersebut terkait pembayaran iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah atau ASN yang resmi dibuka oleh Sekda Sinjai Akbar Mukmin, Kamis (8/7/2021) kemarin.

Akbar mewakili Pemkab Sinjai menyampaikan dukungan terhadap BPJS Kesehatan sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan amanah undang-undang terkait pelaksanaan program jaminan kesehatan di Kabupaten Sinjai.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

“Kami dari Pemerintah Daerah tentu sangat merespon baik terkait penyelenggaraan program jaminan kesehatan, sekalipun anggarannya cukup besar untuk membayarkan jaminan itu,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Cabang Watampone, Anggrawati Yulita Nugraheni menuturkan, sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan perubahan Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 dari Perpres Nomor 82 tahun 2018 terkait tata cara penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi PPU atau PNS.

“Dalam sosialiasi ini kita membahas mengenai implementasi perhitungan iuran JKN khususnya pekerja penerima upah di lingkup Pemkab Sinjai,” ujarnya.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Ditambahkannya, sejak tahun 2020 terdapat perubahan mendasar tentang perhitungan iuran JKN bagi PPU pemerintah daerah terkait persentase besaran iuran perhitungan sebesar 1 persen ditangung oleh pekerja dan 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja.

“Sebelumnya pembayaran iuran 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3 persen dibayarkan oleh negara, maka pasca lahirnya Perpres ini menjadi, 1 persen ditanggung pekerja dan 4 persen dibayarkan oleh negara,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi ini sendiri turut dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Sinjai, Achmad Saleh serta sejumlah perwakilan OPD lingkup Pemkab Sinjai. (Anto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646