REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna, bakal dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh Kuasa hukum pemilik tanah yang menjadi korban penyerobotan lahan tersebut.
Hal itu, BPN Muna diduga menerbitkan sertifikat diatas tanah bersertifikat yang terjadi di Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kuasa hukum pemilik tanah yang menjadi korban penyerobotan lahan Ahmad Randal menutrukan pihak BPN Muna dinilai acuh atas masalah yang sudah ditimbulkan dalam penerbitan sertifikat diatas hak milik orang lain
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“BPN Muna tidak serius lalu kita di mediasi, tetapi sampai sekarang belum ada hasil mediasi,” Ujarnya Jumat (12/8/22).
Pihaknya pun sudah berkali-kali bolak balik di BPN untuk mempertanyakan hasil mediasi itu.tetapi belum ada jawab pasti.
“Terakhir ke BPN, saya tanyakan petugas BPN yang urus soal sengketa itu alasanya sakit tidak berkantor, dua kali kita ke BPN selalu jawaban yang sama, Makanya jika tidak ada titik terang, kita akan lapor ke pihak kepolisian,” tegasnya
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Kepala BPN Muna sendiri Muhammad Ali Mustapah belum dapat di konfirmasi awak media. Padahal beberapa awak media yang hadir untuk mengkonfirmasi kejadian tersebut dibuat menunggu hingga Berjam-jam lamanya dengan alasan mengikuti rapat
“Bapak lagi ada rapat,” ujar salah seorang staf BPN Muna.
Untuk diketahui tanah milik kliennya itu, memiliki luas 10×40 m², bersertifikat di tahun 1997 dengan nomor kepemilikan tanah 00187 namun oleh BPN di tahun 2020 merbitkan sertifikat kepemilikan tanah diatas lahannya itu dengan nama orang lain, yakni La Bahara.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Hingga berita ini ditayangkan belum ada penjelasan resmi dari pihak BPN Muna,” Pungkasnya.(*)
