0%
logo header
Selasa, 06 April 2021 01:11

Bukti Kepedulian, Eric Horas Sosialisasikan Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Makassar, Senin (05/04/2021) malam.
Sosialisasi Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Makassar, Senin (05/04/2021) malam.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan. Di tengah kesibukannya, Eric Horas menyempatkan diri menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pendidikan.

Sosialisasi Perda tersebut digelar di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Senin (05/04/2021) malam. Melibatkan puluhan konstituen Eric Horas dari berbagai kecamatan di Kota Makassar.

Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber. Selain Eric Horas, narasumber lainnya masing-masing pakar pendidikan Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr Nurhikmah H Arsal, serta praktisi pendidikan, Irwan Ali.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Dalam sambutannya, Eric Horas menjelaskan jika pemerintah harus hadir memfasilitasi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat. Sebab katanya, anggaran pendidikan sudah ditetapkan dalam APBN setiap tahunnya.

“Sudah kewajiban pemerintah untuk menyediakan pelayanan pendidikan yang layak bagi masyarakat. Negara wajib membiayai pendidikan dengan memakai anggaran negara. Itu sudah dianggarkan minimal 20 persen dari APBN kita,” kata Eric Horas.

Anggaran pendidikan tersebut, kata ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itu mencakup semua pembiayaan. Mulai dari pengadaan buku pelajaran, pembangunan sekolah dan kebutuhan pelayanan pendidikan lainnya.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

“Dengan demikian, tidak boleh lagi ada pungutan-pungutan liar. Termasuk saat ini dalam kondisi pembelajaran secara daring atau online, maka seharusnya pemerintah hadir menyediakan kuota internet bagi siswa. Kita akan usulkan ke Pemkot bagaimana supaya siswa kita dimudahkan kuota internetnya,” tambah Eric Horas.

Perda ini sendiri, kata Eric Horas, lahir sebagai dasar rambu-rambu penyelenggaraan pendidikan yang akan mengikat penyelenggara pendidikan. Termasuk, guna mengetahui apa yang menjadi hak-hak anak, orang tua dan guru atau tenaga kependidikan hingga membahas kewajiban.

“Kita berharap semoga pembelajaran tatap muka bisa segera dilakukan. Sebab begitu banyak persoalan pembelajaran daring kita temui di lapangan. Pembelajaran tatap muka dapat memberikan kesempatan lebih bagi anak-anak untuk berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektual dan usianya,” tegas ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar tersebut.

Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya

Sementara itu, narasumber dari kalangan praktisi pendidikan, Irwan Ali mengapresiasi kegiatan sosialisasi Perda tersebut. Sebab katanya, sebagai kebutuhan dasar, masalah pendidikan perlu diketahui dan disebarluaskan agar menjadi perhatian masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini, orang tua dan guru bisa mengetahui hak-hak dan kewajibannya. Ini kesempatan yang baik untuk menambah pemahaman soal penyelenggaraan pendidikan,” kata Irwan Ali.

Masa depan suatu bangsa, katanya, sangat bergantung pada  baik tidaknya penyelenggaraan pendidikan di negara tersebut. Dengan demikian, kata Irwan Ali, tak ada istilah untuk mengesampingkan dunia pendidikan.

Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni

“Berbicara tentang pendidikan, maka semakin matang penyelenggaraan pendidikan di suatu negara maka semakin optimis pula kita dalam menatap masa depan,” demikian Irwan Ali. (Rizal)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646