REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Sejumlah Wartawan dari berbagai media massa di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menggelar aksi damai mendesak polisi menangkap para pelaku dugaan penganiayaan wartawan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), sepekan lalu 28 Oktober 2022.
Aksi damai jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Pewarta Jeneponto ini berlangsung di depan Mapolres Kabupaten Jeneponto, Jumat (4/11/2022).
Mereka berorasi dengan mengutuk tindakan oknum pegawai Capil yang menghalangi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan Mata Publik, Agung, yang sedang melakukan kerja jurnalis.
Baca Juga : Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-177, Wabup Jeneponto Sampaikan Amanat Seragam RI
“Kami Solidaritas Pewarta Jeneponto mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan dan melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan,” kata koordinator aksi, Dedy
Dedy yang merupakan jurnalis Sulsel satu.com menjelaskan, tindak kekerasan terhadap wartawan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab wartawan dalam tugasnya dilindungi Undang-undang dan kebebasannya dijamin oleh negara.
“Dengan ini, kami mendesak kepolisian untuk memproses kasus ini dengan serius. Korban sudah melakukan pelaporan pidana, namun terduga pelaku hingga saat ini belum ditangkap.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Terima Audiensi Unhas, Bahas Terkait Program KKN Profesi Kesehatan
Kami juga mendesak pihak Polres Jeneponto untuk mengakomodir pasal pidana dalam Undang- Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya saat menangani kasus- kasus yang menyangkut menghalang- halangi tugas wartawan untuk memperoleh informasi,” terangnya.
Selain itu, Ia juga meminta kepada polisi agar tidak serta-merta menerima pelaporan pidana terhadap produk jurnalistik. Menurutnya, sengketa pers harus diselesaikan dengan sesuai Undang – Undang Pers, termasuk sesuai dengan MoU Kapolri dengan Dewan pers.
“Beberapa kali Polres Jeneponto mengakomodir pelaporan pidana terhadap produk jurnalistik atau produk berita yang dibuat oleh sejumlah wartawan Jeneponto, termasuk yang sebelumnya terjadi pada wartawan Kabar News, Akbar Razak pada 2020 lalu,” ungkapnya.
Baca Juga : Dibuka Presiden RI, Bupati Jeneponto Ikuti Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi
Padahal sengketa produk jurnalistik harus ditempuh dengan menggunakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan dengan menggunakan pasal- pasal pidana dalam KHUP,” pungkasnya.