0%
logo header
Rabu, 29 September 2021 19:07

Bupati Andi Seto Sambut Baik Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Sinjai

Rizal
Editor : Rizal
Bupati Sinjai Andi Seto Ghaditsa Asapa, saat menghadiri Sosialisasi Ketentuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (29/09/2021).
Bupati Sinjai Andi Seto Ghaditsa Asapa, saat menghadiri Sosialisasi Ketentuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (29/09/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Bupati Sinjai Andi Seto Asapa menyambut baik sosialisasi ketentuan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sinjai di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (29/09/2021).

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Sinjai, Andi Mandasini mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pengunaan dana bagi hasil cukai di Kabupaten Sinjai.

Selain itu, kata Andi Mandasini juga ini sebagai wadah untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pemahaman aturan di bidang cukai

Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik

Sementara itu, Andi Seto mengatakan, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/pmk.07/2020, tentang prinsip penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2021 untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai.

Selain itu, untuk pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas dibidang kesehatan untuk mendukung jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kualitas dan kuantitas layanan kesehatan, dan pemulihan perekonomian daerah.

“Pemerintah daerah tentu menyambut baik terselenggaranya sosialisasi ketentuan dibidang cukai ini, sebab dengan pemahaman yang benar terkait peraturan perundang-undangan dibidang cukai, maka masyarakat akan dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Sosialisasi ini, menurut Andi Seto, bermanfaat pula untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Diharapkan dalam jangka panjang barang kena cukai ilegal akan berkurang dan bahkan menghilang dari peredaran, sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat terjamin legalitas dan keamanannya,” kuncinya.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yakni, dari Biro Perekonomian dan Administrasi Pembagunan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Hije Ismail A.Rasyid dan dari Bea Cukai Makassar, yang dihadiri OPD terkait, petani tembakau, pedagang ecerean rokok, kepala desa, Camat Sinjai Barat dan Sinjai Borong. (Anto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646