REPUBLIKNEWS.CO.ID, ASAHAN — Pemerintah Kabupaten Asahan berupaya untuk selalu menindak lanjuti dan menyikapi segala ketentuan dan Peraturan yang tertuang dalam AD dan ART Permendagri.
Dan berdasarkan dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 50.2-BKD-Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Bupati Surya, BSc melantik dan mengambil sumpah Pejabat Administrator (eselon III – red) dan Pejabat Pengawas (eselon IV-red) bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (27/04/2021).
Bupati dalam sambutannya menyampaikan pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas pada hari ini dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas-tugas pokok pemerintahan yang meliputi penyediaan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan lancarnya pembangunan di Kabupaten Asahan.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Untuk diketahui, pelantikan yang dilaksanakan pada hari ini sudah diawali dari rekomendasi Gubernur Sumatera Utara melalui Surat No. 800/14450/BKD/III/2021 tanggal 30 Maret 2021 dan Surat No. 800/17322/BKD/III/2021 tanggal 19 April 2021 serta persetujuan dari Menteri Dalam Negeri RI sesuai surat No. 821/2379/OTDA tanggal 15 April 2021 perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
IA juga menyampaikan kepada setiap pejabat mulai dari Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas supaya dapat memaknai serta memahami sepenuh hati apa yang menjadi nilai-nilai dan cita-cita luhur yang tertuang dalam visi misi Pemerintah Kabupaten Asahan yaitu “Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter”.
“Pejabat administrator dan pengawas adalah lini terdepan, yang membantu tugas pokok dan fungsi dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Garda terdepan ini sukses atau tidak tergantung dari anda sekalian,” tegasnya.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Sehingga dalam hal ini, lanjutnya semakin kuat OPD, semua lini harus kuat. Sehingga jabatan jangan sampai hanya untuk gagah-gagahan. Pejabat harus bisa mendelegasikan beban tugasnya secara profesional dan proporsional kepada stafnya. Selain itu, para pejabat yang telah dilantik juga diminta agar memaksimalkan kemampuan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Kepada pejabat yang baru dilantik agar segera mencari tahu dan mempelajari apa yang menjadi perannya dalam mewujudkan misi Pemerintah Kabupaten Asahan pada jabatan yang di emban saat ini,” ucap Bupati Asahan.
IA mengingatkan kepada seluruh pejabat yang baru dilantik untuk selalu mempedomani 3T dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya, yaitu Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Bertugas.
Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal
“Saya berharap saudara mampu menjabarkan makna yang terkandung dalam 3T tersebut karena dengan pemahaman yang baik akan mampu meningkatkan profesionalitas kinerja saudara,” tegas Bupati.
Diakhir sambutannya, beliau kembali mengingatkan untuk selalu mematuhi himbauan pemerintah dengan selalu mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 dapat dihindari. (Supri Agus)
