0%
logo header
Sabtu, 03 November 2018 10:53

Bupati dan DPRD Soppeng Setujui Penyertaan Modal ke Perusda

Bupati Soppeng, H. Andi Kaswadi Razak tandatangani Ranperda Penyertaan Modal ke Perusda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Jumat (02/10/2018).
Bupati Soppeng, H. Andi Kaswadi Razak tandatangani Ranperda Penyertaan Modal ke Perusda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, Jumat (02/10/2018).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Rapat paripurna DPRD dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal pada Perusahaan Daerah berlangsung di ruang rapat paripurna, DPRD Kabupaten Soppeng, Jumat (02/11/2018) kemarin.

Dalam rapat tersebut dilakukan penandatangan berita acara persetujuan oleh Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak bersama Ketua dan Wakil ketua I DPRD Kabupaten Soppeng.

H. Andi Kaswadi Razak dalam sambutannya mengungkapkan bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dengan melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (Perusda) yang keseluruhan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, yang memiliki kedudukan sangat penting dan strategis, sehingga perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal dan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Daerah melalui penyetoran Deviden sebagai bagian laba Perusda.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

“Meskipun masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh Perusda, baik Internal maupun Eksternal Namun Perusda harus ditingkatkan secara signifikan dengan memanfaatkan sumber-sumber daya yang ada,” kata Kaswadi Razak.

Dikatakan pula, Perusda harus lebih profesional dan lebih efisien dalam melakukan usahanya dengan menggali potensi ekonomi daerah menjadi potensi usaha dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Saksi dalam kegiatan Penandatangan Bupati Soppeng dan Dprd Soppeng yaitu Anggota Forkopimda, Camat, Para Pejabat Eselon II dan III Lingkup Pemda soppeng.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

(Yusuf)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646