REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan berharap keberadaan aliran kepercayaan di Kabupaten Gowa, salah satunya aliran Bab Kesucian agar segera ditindaklanjuti pembinaannya.
Apalagi hal tersebut telah disepakati sebelumnya antara Pemerintah Kabupaten Gowa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan dan Kementrian Agama (Kemeneg) Kabupaten Gowa saat melakukan pertemuan khusus bersama pengikut aliran kepercayaan Bab Kesucian dibawah Yayasan Nur Mutiara Marifatullah, di Kecamatan Bontomarannu beberapa waktu lalu.
Adnan mengatakan, Pemkab Gowa bersama Forkopimda Kabupaten Gowa, MUI, dan Kemenag saat mendengar adanya aliran tersebut menindaklanjutinya dengan melakukan pertemuan. Pertemuan ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih dalam seperti apa ajaran yang dipedomani dari aliran Bab Kesucian tersebut.
Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik
“Dalam pertemuan tersebut memang terjadi perdebatan yang alot antara MUI dan pengikut aliran Bab Kesucian ini atau Ketua Yayasan Bapak Hadi. Tetapi dengan perdebatan yang panjang itu pun disimpulkan bahwa akan dilakukan pembinaan pada aliran kepercayaan ini,” katanya saat menghadiri Monitoring dan Pemetaan Terkait Adanya Aliran Kepercayaan Masyarakat di Kabupaten Gowa, di Ruang Pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Gowa, kemarin.
Pada pertemuan tersebut hadir langsung Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Ricardo Simanjuntak dan Wakil Kejaksaan Tinggi Sulsel, Hermanto.
Lanjutnya, selanjutnya dalam pertemuan tersebut disepakati agar MUI bersama Kemenag untuk segera mengambil langkah dengan melakukan pembinaan berdasarkan Fatwa MUI yang ada. Sehingga, ia pun berharap upaya pembinaan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, sehingga dapat dimonitoring dan di evaluasi kedepannya.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
“Intinya kami di Gowa meminta MUI dan Kemenag untuk melakukan pembinaan, karena ketika ada faham yang dinilai bengkok itu harus diluruskan, karena jika tidak diluruskan maka bisa saja menyebar yang akan membuat yayasan ini lebih besar lagi,” jelasnya.
Sementara, Direktur B, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Ricardo Simanjuntak mengatakan, sesuai dengan arti filosofi Bhineka Tunggal Ika, ajaran seperti Bab Kesucian ini memang harus dilakukan pembinaan. Sehingga peran Kejaksaan yaitu melakukan pengawasan dengan maksud agar aliran dan pengikut aliran tidak menyebar dan semakin luas.
“Kejaksaan memiliki peran melakukan pengawasan pada aliran yang dianggap menyalahi. Makanya saat aliran ini viral di sosial media maka kami turun langsung untuk mengecek,” jelasnya.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Beberapa hal yang perlu dilakukan tegas Ricardo yakni MUI perlu mengeluarkan Fatwa apa yang tidak sesuai dengan ajaran tersebut dengan mencantumkan data yang sebenarnya.
“Lakukan fatwa melalui MUI sesuai ajaran Islam karena kepercayaan ini berhubungan dengan Islam, namun harus by data. Tujuannya agar MUI bisa membuktikan bahwa apa yang dipercayai mereka itu salah dan mereka harus siap menerima,” jelasnya.
Ia berharap, melalui kunjungan ini, aliran Bab Kesucian Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah bisa membuka diri dan siap menerima serta dilakukan pembinaan. Menurutnya, dengan cara tersebut hal ini bisa diperbaiki dan tidak menyebar lebih luas lagi.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Kita harus lakukan pembinaan karena mereka adalah warga kita sendiri dan Pak Hadi dalam hal ini ketua yayasan harus siap membuka diri jika terbukti menyalahi ajaran,” sebutnya.
Sementara, Pimpinan Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah, Wayang Hadi Kusumo mengaku sangat terbuka dan siap menerima pembinaan maupun bimbingan jika apa yang dipahami dan diajarkan tidak sesuai dengan ajaran agama Islam dan dianggap sesat.
“Kami siap membuka diri apabila ada yang salah. Namun kami minta bukti atau video yang dikatakan sesat seperti yang dituduhkan jika ada kami langsung menarik video itu saat ini juga,” katanya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Usai rapat monitoring ini, Bupati Gowa bersama Forkopimda, Direktur B Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI dan Wakajati mengunjungi langsung Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah Bontomarannu.
