0%
logo header
Jumat, 23 Juli 2021 15:33

Bupati Luwu Utara Keluarkan Surat Edaran, Pejabat Tak Mau Vaksin Dievaluasi, Non ASN Bisa Dirumahkan

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani

REPUBLIKNEWS.CO.ID,MASAMBA — Berbagai upaya dilakukan untuk memutus matarantai penularan Covid-19. Kali ini Bupati Luwu Utara mengeluarkan surat edaran untuk seluruh ASN dan tenaga non ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Dalam surat edaran Bupati Luwu Utara No 800/924/BKPSDM/2021, perihal partisipasi ASN dalam memutus penularan Covid-19 itu, ada lima poin yang menjadi penekanan bupati Indah Putri Indriani.

Pertama, seluruh jenis pelayanan kepegawaian dipersayaratkan melampirkan sertifikat vaksin, atau surat keterangan dari dokter bagi ASN yang tidak bisa divaksin karena alasan tertentu.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Kedua, untuk mengajukan verifikasi pembayaran TPP diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin atau surat keterangan dari dokter bagi ASN yang tidak bisa divaksin karena alasan tertentu.

“Kita tidak akan bayar TPP jika belum divaksin,” kata Indah Putri Indriani di ruang kerjanya. Jumat (23/07/2021)

Pada poin ke tiga, seluruh ASN diminta untuk berpartisipasi dalam mengatsi penularan Covid-19 dilingkungan kerjanya maupan dilingkungan tempat tinggalnya masing masing, dengan mensorong protokol kesehatan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Selanjutnya, Bagi ASN yang memprovokasi masyarakat untuk tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diberikan sanksi pelanggaran disiplin, khusus bagi ASN yang menduduki jabatan struktural akan dievaluasi.

“Karena ada laporan kalau ada ASN yang justru jadi provokator. Jika benar ada dan kita temukan, kita pastikan bersangkutan akan mendapat sanksi,” tegas bupati perempuan pertama di Sulsel itu.

Bagi tenaga non ASN dalam poin lima dijelaskan, yang belum divaksin pimpinan SKPD diminta untuk mengambil langkah-langkah pembinaan, antara lain dengan menunda pembayaran upah jasa bagi tenaga non ASN yang bersangkutan.

Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya

” Selain penundaan pembayaran upah, opsi untuk dirumahkan juga ada. Melihat kondisi saat ini, keselamatan masyarakat adalah hal yang paling penting,” pungkasnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646