0%
logo header
Senin, 14 Februari 2022 12:46

Bupati Polewali Mandar Serahkan 39 SK Untuk Guru Berstatus P3K

Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar Menyerahkan Langsung SK Kepada 39 Guru Berstatus P3K
Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar Menyerahkan Langsung SK Kepada 39 Guru Berstatus P3K

REPUBLIKNEWS.CO.ID, POLMAN – Bupati Polewali Mandar H Andi Ibrahim Masdar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kinerja (P3K) Kepada 39 guru di Taman Harmonis, Kabupaten Polewali Mandar, Senin (14/02/22).

Bupati Polewali Mandar berpesan agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana yang sudah menjadi aturan dari pemerintah.

Karena penerima SK P3K tersebut sama dengan PNS, bedanya cuman tidak mendapatkan pensiun, gaji, batas usia pensiun serta tunjangan dan yang lainnya sama.

Baca Juga : Ketua Dewan Pendidikan Bahas Masalah Pendidikan Sulbar

Bupati yang akrab disapa AIM ini mengharapkan peningkatan kinerja kepada semua guru yang menerima SK, menurutnya guru merupakan profesi yang sangat sulit karena selain berkewajiban mencerdaskan anak didiknya juga harus memberikan contoh dan teladan bagi siswanya.

“Apalagi status kalian juga sudah terjamin dibandingkan sebelumnya. Oleh karena itu, saya berharap agar bekerja dengan sungguh-sungguh dan selalu bersyukur apa yang telah kalian raih saat ini, selain menjadi pendidik, saya harapkan bapak dan ibu dapat memberikan teladan bagi siswa disekolah masing-masing, ibarat kata pepatah guru kencing berdiri, murid kencing berlari,” harapnya.

Selain menyerahkan Surat Keputusan kepada 39 guru P3K  juga diserahkan Buku Rekening dan ATM Gaji dari Bank BPD Sulselbar.

Baca Juga : Bahas Tahapan Seleksi P3K Formasi 2022, Komisi I DPRD Luwu Timur Gelar RDP

Sebelumnya Kepala BKPP Kabupaten Polewali Mandar H. Alimuddin MM dalam laporannya menyampaikan bahwa Polewali Mandar merupakan yang pertama menyerahkan SK P3K tahap II di Indonesia, penyerahan ini merupakan yang ke dua setelah 53 lainnya diserahkan tanggal 31 Januari lalu.(*)

Penulis : Fathir
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646