REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR- Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Wotu, Luwu Timur melakukan penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Pattengko, Kecamatan Tomoni Timur.
Tim Penyidik Cabjari Wotu telah menetapkan tersangka dengan identitas inisial WS mantan Kepala Desa (Kades) Pattengko dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa Pattengko tahun anggaran 2017-2019.
Tim Penyidik melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu Nomor: Print-02/P.4.36.8 Fd.1/09/2022 tanggal 29 September 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022 di Rutan Klas II Masamba.
Baca Juga : Rugikan Negara Rp 566 Juta, Kejari Luwu Timur Umumkan Hasil Sidang Empat Terdakwa Korupsi Dana Desa Tarabbi
“Adapun kerugian negara sebesar Rp. 488.354.225,- (Empat Ratus Juta Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Dua Puluh Lima Rupiah),” ucap Kepala Cabjari Wotu, Asnaeni, Kamis (29/09/2022).
Asnaeni menjelaskan, bahwa Tersangka WS disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
