REPUBLIKNEWS.CO.ID, PULANG PISAU – Akibat melakukan pencabulan terhadap 4 orang anak perempuan dibawah umur, SAR (48) seorang oknum guru mengaji di Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah diamankan Polres Pulang Pisau.
Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan saat mereka belajar mengaji di dalam masjid di desa tempat mereka tinggal.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasihumas Polres Pulang Pisau AKP Daspin membenarkan peristiwa dugaan pencabulan tersebut.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
“Modusnya, saat korban belajar mengaji pelaku memangku korban dan pada saat korban sedang membaca iqro lalu tangan kanan pelaku masuk ke dalam mukena dan baju korban dan melakukan pelecehan,” kata Daspin, Senin (29/8/2022) kemarin.
Kejadian berawal pada bulan September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di dalam masjid ketika korban sedang belajar mengaji.
“Berdasarkan pengakuan korban setiap kali mengaji korban selalu di cabuli, keempat korban mengaku diperlakukan sama oleh pelaku,” ungkapnya.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Tak terima dengan kejadian itu, orang tua korban keberatan dan melaporkan tindakan pencabulan tersebut ke Polres Pulang Pisau.
“Pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa 4 mukena yang digunakan para bocah perempuan tersebut, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pelaku akan dikenakan tindak pidana sesuai Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo 65 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” demikian Daspin. (*)
