0%
logo header
Selasa, 30 Agustus 2022 11:41

Cabuli 4 Anak Perempuan Dibawah Umur, Oknum Guru Ngaji di Kalteng Diamankan Polisi

Rizal
Editor : Rizal
Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, saat diamankan pihak kepolisian setempat. (Foto: Istimewa)
Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, saat diamankan pihak kepolisian setempat. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PULANG PISAU – Akibat melakukan pencabulan terhadap 4 orang anak perempuan dibawah umur, SAR (48) seorang oknum guru mengaji di Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah diamankan Polres Pulang Pisau.

Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan saat mereka belajar mengaji di dalam masjid di desa tempat mereka tinggal.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasihumas Polres Pulang Pisau AKP Daspin membenarkan peristiwa dugaan pencabulan tersebut.

Baca Juga : Pasangan Ideal, Jaringan Kesehatan Makassar Solid Dukung Appi-Aliyah

“Modusnya, saat korban belajar mengaji pelaku memangku korban dan pada saat korban sedang membaca iqro lalu tangan kanan pelaku masuk ke dalam mukena dan baju korban dan melakukan pelecehan,” kata Daspin, Senin (29/8/2022) kemarin.

Kejadian berawal pada bulan September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di dalam masjid ketika korban sedang belajar mengaji.

“Berdasarkan pengakuan korban setiap kali mengaji korban selalu di cabuli, keempat korban mengaku diperlakukan sama oleh pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

Tak terima dengan kejadian itu, orang tua korban keberatan dan melaporkan tindakan pencabulan tersebut ke Polres Pulang Pisau.

“Pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa 4 mukena yang digunakan para bocah perempuan tersebut, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku akan dikenakan tindak pidana sesuai Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga : Srikandi PLN Hadir Beri Dukungan TJSL Hingga UMKM di Kota Makassar

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” demikian Daspin. (*)

Penulis : Tommy Barito
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646